Kades Penuba Timur Ditahan, Sikat Dana Desa


Kades Penuba Timur Ditahan, Sikat Dana Desa

Kades Penuba Timur Ditahan, Sikat Dana Desa
Korupsi Dana Desa
LINGGA I KEJORANEWS.COM :Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau (Kepri) ungkap kasus korupsi dana desa Penuba Timur tahun anggaran 2018 Kecamatan Selayar, Lingga - Kepri. Senin, (23/11/2020)
 
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI menyampaikana bahwa pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur Tahun anggaran 2018, menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebagai pelaku, selanjutnya dilakukan penahanan guna kelancaran proses penyidikan.
 
Ditetapkannya Kepala Desa nama inisial BK (Pria, 43 tahun) dalam kasus Korupsi Dana Desa, berdasarkan adanya:
Laporan Polisi Nomor: LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.
 
"BK ditetapkan sebagai pelaku dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada 2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp. 720.474.500. Dan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur, telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah Rp. 432.284.700," terangnya.
 
Lanjutnya, dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2018 sebanyak Rp. 432.284.700. terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertangungjawabkan atas penggunaan dana tersebut. Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp. 317.738.045.
 
"BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian diminta keterangannya tentang Dana Desa tersebut, Selanjutnya BK mengakui telah melakukan perbuatan Korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur 2018 dan dipergunakannya untuk kepentingan Pribadinya," pungkasnya.
 
Atas perbuatan pelaku dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1.milyar rupiah.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama