Empat Ormas Geruduk Bawaslu dan KPUD Mesuji Audensi Wabup Mesuji Lampung


Empat Ormas Geruduk Bawaslu dan KPUD Mesuji Audensi Wabup Mesuji Lampung

Ketika Audensi dengan KPUD Mesuji
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Organisasi Masyarakat(Ormas) Mesuji yaitu Posko Perjuangan Rakyat(Pospera), Gerakan Rakyat Indonesia Baru(Grib), Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia(Pekat IB) serta Forum Pemuda Pemudi Mesuji(FPPM) geruduk kantor Bawaslu dan kantor KPUD Kabupaten Mesuji Lampung.

Kedatangan empat Ormas Mesuji ke-Kantor KPU untuk audensi terkait Undang Undang no 10 tahun 2016 pasal 174 serta pasal 176 Poin 3, 4 terkait tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Mesuji sesuai mekanisme yang berlaku.

Pimpinan Bawaslu berserta 2(dua) orang komisionernya Kabupaten Mesuji menerima audiensi dari Koordinator  Ketua Lintas Ormas dan pengurus Ormas Pekat-IB, Pospera, FPPM dan Grib  di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji, Senin(02/11/20).

Dalam kesempatan yang berbeda, saat audensi di KPUD Mesuji di terima langsung oleh Ketua KPUD mesuji Ali Yasir, ST beserta 4(empat ) orang Anggota Komisionernya.

Saat audiensi, sejumlah Ketua- ketua Ormas diwakili oleh Indra Patriyansyah selaku ketua lintas Ormas se-Kabupaten Mesuji dari hasil audensi dari Bawaslu Kabupaten Mesuji bahwa saat ini masih ada kesempatan untuk gelarnya pemilihan Wakil Bupati Mesuji dan harus  sesuai Undang-Undang yang ada.

"Hasil audensi KPUD Mesuji ya, jika memang keinginan Masyarakat harus memiliki Wakil Bupati disisa jabatan maka segera dilakukan pemelihan di DPRD Mesuji sesuai mekasnime dan Undang-Undang yang berlaku apa lagi partai pengusung sudah mengajukan 2 nama calon ke Bupati Mesuji yang saya dengar begitu," ungkap Ali Yasir Ketua KPUD Mesuji.

"Tinggal Bupati H.Saply TH untuk meneruskan surat itu ke DPRD Mesuji untuk melakukan tahapan berikutnya, lanjutnya.

Terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota, berdasarkan usulan partai politik pengusung. Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota jika terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah.

Pemilihan Wabup Mesuji seharusnya diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD Mesuji. Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wabup kepada Menteri Dalam Negeri(Mendagri) melalui Gubernur.

(yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama