Ranperda RTRW Batam, Insentif Itu Hak Masyarakat dan Jangan Hanya Tulisan Saja


Ranperda RTRW Batam, Insentif Itu Hak Masyarakat dan Jangan Hanya Tulisan Saja

Ranperda RTRW Batam,  Insentif Itu Hak Masyarakat dan Jangan Hanya Tulisan Saja
Pimpinan Rapat
BATAM I KEJORANEWS.COM :Rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Batam 2020-2040, memasuki tahap penyelesaian dan bulan depan semoga sudah bisa disahkan, Hal tersebut di sampaikan oleh pimpinan rapat dalam rapat pembahasan di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Batam Centre - Batam. Selasa, (20/10/2020)
 
Dalam rapat pembahasan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Jeffry S menyampaikan bahwa Ranperda RTRW adalah amanat dari Kementrian dan juga dari pada Gubernur Kepri, untuk dapat segera di selesaikan. Hari ini, penyelesaian hingga Bab 9 pasal 82. Tinggal 5 Bab 7 Pasal lagi, serta kekurangan - kekurangan pembahasan Ranperda mulai dari masalah HPL, Bandara, Kampung Tua, dan lainnya.
 
"Kini sudah ada titik terang, sehingga di bulan November sudah bisa disahkan. Di Batam terdapat kewenangan BP dan Pemko Batam dibentuknya Ranperda ini nantinya, menjadi payung hukumnya Peraturan Presiden (PerPres) dan tidak ada lagi ego sektoral, serta tidak lagi ada hal-hal membuat masyarakat resah, bingung soal Perda RTRW dalam proses 20 tahun kedepan," terang Pimpinan Rapat.
 
Ranperda RTRW Batam,  Insentif Itu Hak Masyarakat dan Jangan Hanya Tulisan Saja
Pembahasan RTRW Pulau Janda Berhias
 
Sebelumnya, pada pembahasan oleh Dinas Bapelitbangda Batam memaparkan diantaranya terkait Kawasan pertahanan dan keamanan, ketentuan perizinan, hingga pemeberian insentif (pengurangan retribusi, Pemeberian kompensasi, dll) dan disisentif (Menaikkan pajak, dll).
 
Terkait pemberian insentif dan disinsentif, Bapelitbangda Batam, Dahlina menjelaskan kegiatan yang sesuai dengan RTRW dapat diberikan insentif dan sebaliknya apabila melanggar akan diberikan disinsentif dengan mengenakan pajak yang tinggi.
 
"Pelaksanaannya jalan atau tidak, itu di dinas teknis. Untuk uji publik subtansi tata ruang 2020-2040, dilaksanakan sekali antara bulan Januari dan Februari di kantor Walikota Batam, dihadiri oleh REI, PLN, dan mahasiswa, Stackholder terkait," terangnya.
 
Berikutnya, Kasubdit BP Batam, Rama Yusuf BP Batam mengatakan bahwa belum ada untuk memberikan insentif tersebut, sementara terkait sanksi ada. Karena pemeberian insentif tidak ada dalam Peraturan kepala (Perka).
 
"Ini akan kita bahas lebih lanjut bersama atasan di Deputi 3," jelasnya pada rapat di hadiri oleh, BPN Batam, Dinas PU PP, PU CKTR," terangnya.
 
Peserta Rapat Pembahasan
 
Menanggapi hal itu, Pimpinan rapat, Muhammad Jeffry S mengatakan bahwa Pasal 69 insentif dan disisentif, sebenarnya hak masyarakat. Ini jangan hanya tulisan saja, harus ada koordinasi BP dan Pemko Batam sehingga mengerucut. Pemanfaatan lahan yang diberikan kepada pihak ketiga (pelaku usaha/masyarakat) oleh BP Batam juga mendapatkan insentif.
 
Selain itu, ada yang sudah bayar Uang Wajib Tahunan (UWT), dan mau membangun saat mau mengurus Surat keputusan (Skep) dan Surat perjanjian (SPj). Oleh BP Batam tidak di keluarkan. Dengan alasan sudah dimiliki oleh koperasi BP Batam. Dan Sei Beduk juga begitu.
 
"Pemberian insentif pelaksanaannya tidak di pahami banyak orang, yang mana seharusnya mereka bisa menuntut itu. Ini harus di tindak lanjuti. Batam ini tidak ada yang membenahi, kasihan anak, cucu kita nanti," tutupnya, dan rapat pembahasan di lanjutkan kembali pada hari Kamis (22/10), menghadirkan KLHK.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama