PT ATB Tidak Boleh Tahan Aset dan Teknologi


PT ATB Tidak Boleh Tahan Aset dan Teknologi

Supraptono alias Kabul -
BATAM I KEJORANEWS.COM :Masyarakat Batam khususnya pelanggan air bersih diharapkan dapat mengawal polemik atau kisruh antara BP Batam dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) yang merupakam mitra kerja BP Batam pengelola air bersih yang telah menjalankan konsesi selama 25 tahun. Pasalnya Presiden Direktur PT. ATB, Benny Andrianto Antonius di sejumlah media mengungkapkan tidak akan menyerahkan sebagian aset dan teknologi ke BP Batam.

Hal itu diungkapkan Supraptono alias pak Kabul mantan pegawai BP Batam selaku pelanggan atau konsumen pelanggan air bersih. Sabtu (2/10/2020).

" Masyarakat pelanggan atau konsumen air bersih di Batam ada sekitar 300 ribuan akan sangat terdampak jika nanti memang benar PT. ATB tidak menyerahkan Aset dan teknologinya kemudian mengganggu suplai air ke masyarakat. Untuk saya ajak konsumen untuk terus mengawal hal itu. Terutama di hari H habis kontraknya PT ATB selaku pengelola air bersih, yakni tanggal 14 November 2020." Ujar Kabul.

Selain itu Kabul menerangkan bahwa selaku konsumen masyarakat pelanggan juga dapat melaporkan PT ATB ke pihak berwajib jika kemudian suplai air ke masyarakat terganggu akibat penolakan penyerahan aset dan teknologi tersebut.

" Kita punya hak untuk melaporkan ke yang berwajib jika suplai air macet karena maslah itu. Aset dan teknologi BP Batam didapat dari konsumen yang selama ini membayar air. Itu harus dikembalikan ke BP Batam selaku perwakilan negara. " Jelas Kabul.

Menurut Kabul, permasalahan yang timbul antara BP Batam dan PT. ATB karena salah formula atau adminitrasi. Yakni seharusnya dalam konsesi PT. ATB disebutkan sebagai mitra pengelola air bersih bukan pengelola air bersih.

Sebelumnya dalam harian online TRIBUNBATAM.id Batam, Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto Antonius menyatakan, tidak semua aset milik PT ATB akan diserahkan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam ketika konsesi berakhir tanggal 14 November 2020 mendatang.

Menurut Benny, terdapat dua jenis aset, yaitu aset tangible dan intangible. Adapun jenis aset yang tidak diserahkan adalah aset tangible. Aset yang tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis pengelolaan air bersih dalam kontrak kerja sama.

"Kontrak kerja samanya kan tentang produksi dan distribusi air. Aset yang diserahkan ya pastinya yang berhubungan dengan pengelolaan air, seperti pipa," jelas Benny, Senin (7/9/2020).

Termasuk juga aset seperti sistem bersertifikat ISO, sistem IT dan information system. Contohnya sistem operasi distribusi air atau supervisory control and data acquisition (SCADA).

Diketahui, melalui perangkat SCADA, ATB dapat mendeteksi kekuatan aliran dan tekanan air, debit air, kapasitas dan kualitas air yang diproduksi dari suatu tempat.

( Rdk)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama