Pembukaan Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Lingga Dinilai Langgar Aturan


Pembukaan Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Lingga Dinilai Langgar Aturan

Mardian alias Ayam -
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Pembukaan Seleksi Penerimaan calon dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Lingga yang diadakan oleh Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada 10 Oktober 2020 dinilai tidak tepat dan tidak sesuai aturan. Hal ini diungkapkan oleh Mardian Sekretaris Dewan Pengawas PDAM.

" Seleksi itu tidak sesuai dengan isi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No. 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 Tahun 2010. Tapi mereka para panitia dari bagian ekonomi mendasarkan dari semua aturan ini, " ujar Mardian.

Lanjut Mardian menjelaskan, bahwa
pelaksanaan tersebut melanggar ketentuan pasal 40 ayat 2, PP No. 54 Tahun 2017 yang berbunyi " pengangkatan dewan pengawas atau anggota komisaris sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi. Kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.begitu juga bunyi dari permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 bunyinya hampir sama.

" Begitu juga yang terdapat pada Permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi, " pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian". sedangkan untuk saat ini posisi dewan pengawas tersebut belum ada yang kosong atau dewan pengawas masih aktif bahkan ada yang  aktif hingga april 2021 mendatang, "  Ungkap Mardian.

Lanjutnya lagi, bunyi ayat 3 dari pasal 40 PP 54 thn 2017 menyatakan bahwa  aBuHunggota dewan pengawas bisa diangkat kembali untuk masa 1 kali jabatan dengan tidak melalui proses seleksi.

" Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. " Urai Mardian yang biasa disapa Atak oleh masyarakat Lingga.

Menurut Mardian, jika dasar penerimaan bakal calon pengawas dan direksi mengacu pada Perda kabupaten Lingga No 3 Tahun 2010, tidak tepat, karena  Perda tersebut ada saat pendirian PDAM.

" Intinya Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi untuk dipedomani ataupun sudah tidak bisa dipakai lagi untuk perekrutan saat ini. Dengan kata lain harus ada perubahan Perda No 3 Tahun 2010 terdahulu ataupun adanya perda baru." Jelas Mardian.

Hal lain juga, kata Atak, saat ini PDAM  Lingga itu masih belum berubah nama yakni masih dengan nama "Perusda" sementara di dalam PP 54 thn 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018 Perusda harus merubah nama menjadi " Perumda,"

Ditambahkannya lagi, jika posisi direksi PDAM Lingga kosong dan dijabat oleh PJS dari bagian ekonomi, semestinya sesuai dengan PP, yakni bunyi pasal 71 ayat 1 dan 2.

" Ayat 1 berbunyi " dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi,pelaksanaan tugas pengurusan BUMD di laksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris. Dan bunyi ayat 2 nya, " dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi difinitif paling lama 6 bulan." Terangnya.

" Sedangkan pada ketentuan peralihan  bab XVI pasal 138 berbunyi " periodesasi jabatan dewan pengawas, komisaris dan direksi yang telah di tetapkan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud". Jadi pelaksanaan seleksi ini jelas cacat dan melanggar dari ketentuan PP 54 thn2017 dan permendagri 37 thn 2018. " Tegas Mardian.


" Ada juga pertanyaan,apakah tim seleksi itu di SK bupati? Dalam hal ini bupati difinitif. Karena bupati Lingga Alias Wello itu mundur pada bulan September lalu. Maka saya berharap kepada pjs bupati Lingga dan Plt Setda Lingga dapat kiranya meninjau ulang dari pembukaan seleksi dewan pengawas dan direksi yang diadakan oleh bagian ekonomi kabupaten Ligga yang dimulai 20 Oktober 2020 lalu. " Pungkas Mardian


( Rdk)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama