Gara-gara Fee, PT. Pertamina Persero dan PT. Indra Angkola Diperkarakan ke Pengadilan


Gara-gara Fee, PT. Pertamina Persero dan PT. Indra Angkola Diperkarakan ke Pengadilan

Edwar Kelvin dan Said Fachriza-
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya menyidangkan Perkara Said Fachriza melawan PT.Indra Angkola dan PT.Pertamina Persero, Rabu (21/10/20).

Perkara dengan nomor Register 27/Pdt.G/2020/PN Tbk tersebut diajukan Said Fachriza dikarenakan Sukses Fee dirinya selaku Marketing Support penjualan BBM tidak kunjung dibayar oleh PT.Indra Angkola yang merupakan supplier resmi PT.Pertamina Persero;

“Hari ini saya dipanggil sidang Pertama oleh Pengadilan, karena PT.Indra Angkola tidak kunjung membayar Fee Saya kurang lebih Rp 1.747 miliar, padahal saya telah melakukan semua pekerjaan saya”_ucap Reza di damping Kuasa Hukumnya Edwar Kelvin,R.,S.H.,M.H

Reza menjelaskan, hampir 1 (satu) tahun belakangan ini dirinya selalu menunggu itikad baik dari PT. Indra Angkola namun bukannya dapat pembayaran malah dirinya dilaporkan karena dugaan penipuan jabatan Palsu di Polres Karimun.

“ Saya sangat heran, melihat cara PT.Indra Angkola yang cenderung mendzalimi saya, fee saya yang tidak dibayar kok malah saya yang dilaporkan, dengan alasan yang tidak masuk di akal”_ kata Reza.

Reza menuturkan, awalnya PT. Indra Angkola dan PT.Pertamina meminta dirinya selaku Kepala Cabang PT.Sandi Bahari Pratama untuk menjualkan BBM nya di Wilayah Tanjung Balai Karimun, dan semua bentuk perjanjian dibuat langsung oleh PT. Indra Angkola.

" Saya diminta untuk memasarkan BBM di kapal – kapal yang diageni oleh PT . Sandi Pratama dan pada saat perjanjian dibuat saya sudah menyampaikan bahwa jabatan saya adalah Kepala Cabang bukan Direktur, namun Pihak PT.Indra Angkola menyampaikan nanti diperbaiki ini hanya formalitas saja”_ucap Reza.

Ucap Reza kembali, PT. Indra Angkola juga meminta dirinya untuk kembali memasarkan BBM di luar kapal –kapal yang diageninya, maka dari itu PT. Indra Angkola mengeluarkan Surat Keterangan Marketing Support terhadap dirinya.

" Saya juga diberikan Surat Marketing Suport untuk saya pribadi dengan hak dan kewajiban seperti yang pernah dilakukan waktu saya memasarkan BBM sebagai Kepala Cabang PT.Bahari Sandi Pratama. Saya bingung juga kenapa saya dilaporkan setelah saya memasarkan BBM PT.Indra Angkola, sementara uang pembelian BBM ditransfer langsung oleh Pembeli ke PT.Indra Angkola”_tambah Reza.

Di tempat yang sama, Edwar Kelvin,R.S.H.MH Kuasa hukum Reza juga menyampaikan rasa prihatinya terhadap kondisi Said Reza yang cenderung dipermainkan oleh PT.Indra Angkola dan Pertamina.

" Sangat jelas, Said Reza melakukan Pemasaran BBM kepada pembeli – pembeli berdasarkan Surat Marketing Support yang dikeluarkan PT. Indra Angkola, dan klien saya juga telah melaksanakan kewajibannya, namun kenapa hak – haknya tidak diberikan, kan lucu sekali”_ucap Kelvin pada media ini.

Kelvin juga menyampaikan, PT. Indra Angkola cenderung hanya mencari – cari alasan untuk mengaburkan kewajiban yang harus dipenuhinya

" Kita harus pahami, seluruh rangkaian mulai dari Pemasaran, Pembelian dan Penjualan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, mana kala PT. Indra Angkola mendalilkan klien saya selaku Marketing Pemasaran menipu maka Jual – Beli BBM tersebut batal demi hukum, konsekuensinya PT. Indra Angkola harus mengembalikan uang Para Pembeli dan Pembeli Harus mengembalikan BBMnya. Hal ini karena tidak memenuhi kriteria pasal 1320 BW, karena klien saya sebagai Jembatan penghubung antara si Penjual dan si Pembeli, kan ini tidak mungkin, makanya bayar lah kewajiban klien saya”_Tegas Kelvin.

Kelvin melanjutkan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT. Indra Angkola untuk segera melaksanakan kewajibannya kepada Said Fachriza.

“ Kami masih membuka lebar itikad baik dari PT. Indra Angkola yang harus menjaga kredibilitasnya selaku Supplier Resmi Pertamana, jangan mau untung saja, kewajiban lupa”_tutur Kelvin

Di tempat yang berbeda, Trio Wiramon, SH M.SI yang juga kuasa hokum Reza menyampaian bahwa PT. Pertamina Persero harus bertanggung jawab terhadap perbuatan PT. Indra Angkola yang cenderung merusak kredibilitas BUMN.

“PT. Pertamina harus melakukan audit keuangan terhadap PT. Indra Angkola, masak supplier seperti ini di pertahankan, bongkar saja semuanya sesuai pernyataan Komisaris Utama Pertamina Pak Ahok”_tegas Amon

Amon meyakini adanya dugaan permainan terselubung di tubuh supllier PT.Pertamina tersebut.

" Telah menjadi Fakta, Pertamina juga turut andil dalam rangkaian kejadian ini, sebab Pertamina turun langsung dalam peristiwa ini, kenapa ada masalah Pertamina diam, apakah turut andil ? atau seperti apa”ucap Amon lagi.

Pantauan media ini, Majelis Hakim menunda Persidangan sampai dengan tanggal 25 November 2020 dikarenakan PT. Indra Angkola dan PT.Pertamina Persero mangkir dalam agenda Persidangan yang ditentukan.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama