HMR Tak Berhenti Sebagai Kepala BP Batam, Pencalonan Cawako Harus Didiskualifikasi


HMR Tak Berhenti Sebagai Kepala BP Batam, Pencalonan Cawako Harus Didiskualifikasi

Ericcson,STip-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pencalonan Haji Muhammad Rudi ( HMR) sebagai Calon Walikota Batam harus dibatalkan, jika yang bersangkutan tidak berhenti sebagai Kepala BP Batam sebelum pendaftarannya di KPUD Batam. Penetapan pasangan calon yang dilakukan KPUD Batam pada tanggal 24 September itu harus batal demi hukum.

" Pengunduran diri Cawako sebagai Kepala BP Batam wajib dilakukan sebelum pendaftaran sebagai Cawako, bila tidak maka ini adalah sebuah pelanggaran dan KPU Batam harus melakukan diskualifikasi/pembatalan sebagai calon." kata mantan Komisioner KPUD Batam, Ericsson, STiP.

Menurut Erison, Jabatan Walikota berbeda dengan Kepala BP. Sebagai petahana, Walikota Batam yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari." Hal ini untuk menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020." ujarnya.

Lebih lanjut Ericsson menjelaskan, dengan cuti walikota itu kemudian diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di Pemko Batam. Masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Namun hal berbeda dengan posisi sebagai Kepala BP Batam. BP Batam itu adalah Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa. BP Batam adalah BLU Pemerintah Pusat.

" Kepala BLU harus independen, terbebas dari kepentingan politik apalagi Partai Politik. Maka sebagai Kepala BP Batam Cawako wajib mundur, untuk menghindari abuse of power." jelas Erison.

Ditambahkan Erison, ada banyak aturan dan ketentuan yang dilanggar dalam hal ini. Posisinya sekarang tinggal bagaimana pihak berkepentingan memahami dan menindaklanjuti persoalan ini.

 " Wah, kalau diuraikan bisa 5 lembar halaman folio loh. Jadi wa ni piro, hehehe, " selorohnya.

Sebelumnya Ketua LSM Kodat86, Cak Ta'in Komari menyarankan agar pihak-pihak terkait melakukan PTUN, agar polemik soal Jabatan HMR yang masih dijalankan hingga saat ini itu tidak menjadi perdebatan.

Hal yang senada juga disampaikan Anggota Tim Teknis BP Batam, Taba Iskandar SH.MH. Praktisi partai Golkar yang duduk di DPRD Provinsi itu menyatakan cuti walikota menjadikan tidak sahnya jabatan HMR sebagai Kepala BP Batam. 

" Aturan nya sangat jelas kok, gak usah diputar-putar." kata Taba.

Dilansir dari media online batamclick.com, (26/9/2020) Rudi sendiri mengatakan akan tetap bekerja karena untuk menjaga investasi. Hal ia lakukan setelah mendapat Surat itu tertanggal 18 September 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.

Bernomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, KPU Pusat memberikan penjelasan, tentang kedudukan Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

KPU RI menyatakan bahwa Wali Kota Batam, sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, bukan pejabat negara, seperti yang diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN BUMD, sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dengan keluarnya surat resmi dari KPU RI ini, makan tidak ada alasan bagi Ketua BP Batam tidak menjalankan tugas yang diembankan kepadanya.

“Saya harus terus bekerja, karena saya sebagai Kepala BP Batam, bukan pejabat negara, jadi salah kalau saya tidak bekerja,” ungkap Rudi pada Batamclick.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama