Tega Betul, Tersulut Emosi, Abang Hajar Adik Perempuan hingga Tewas


Tega Betul, Tersulut Emosi, Abang Hajar Adik Perempuan hingga Tewas

Pelaku Diamankan Polisi dan Koramil -
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Polres Natuna akhirnya menahan AD(32) terduga pelaku pembunuhan adik kandungnya Anisantia (28) yang terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Minggu (19/7/2020) siang. 

Kasus yang menggemparkan masyarakat kabupaten Natuna itu saat ini dalam penanganan kepolisian Polres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP.Ike Krisnadian, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Natuna Senin (20/7/2020) menjelaskan latar belakang terjadinya pembunuhan itu diawali dari pengaduan adik ipar dan  istri pelaku  kepada pelaku saat ia sedang bekerja, yang menyampaikan bahwa korban mengamuk di rumah dan memukuli mertua pelaku.
AKBP.Ike Krisnadian -

“ Pelaku diduga kesal mendengarkan laporan tentang kelakuan korban sehingga dia langsung pulang, dan menemukan korban sedang tertidur di kamarnya,” jelas Kapolres, AKBP. Ike Krisnadian.

Lanjut Kapolres, begitu melihat korban, pelaku yang sudah tersulut emosinya itu langsung mengnjak – injak kepala Korban. Tidak puas dengan tindakan tersebut, pelaku lalu mengambil sebatang kayu dan memukuli kepala korban beberapa kali hingga pecah dan mengeluarkan darah. 

Korban langsung meninggal di tempat, sementara itu mengetahui adiknya sudah meninggal, pelaku lalu membersihkan badan, dan melapor kepada ketua RW setempat  ke Ranai, bahwa ia telah menghabisi adik kandungnya.

“Oleh ketua RW apa yang disampaikan pelaku itu langsung dilaporkannya kepada Kepala Desa Tanjung Pala yang langsung merespon dengan melaporkan ke pihak Koramil dan Polsek Pulau Laut,” tambah Kapolres.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Polsek Pulau Laut di kediaman ketua RW setempat tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku saat telah berada di Mapolres Natuna untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban, telah kita serahkan pihak keluarga korban”, tambah Ike.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya baju korban bercak darah, serta seutas tali dan kayu untuk mengingkat dan memukul kepala korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

( Pur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama