Residivis Pembobol Rumah, Berusaha Kabur Didor Petugas


Residivis Pembobol Rumah, Berusaha Kabur Didor Petugas

Dirreskrimum Polda Kepri (Tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM :Pelaku saat akan dilakukan pencarian barang bukti justru berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK. saat ungkap kasus (15/7), di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Kasus ini terungkap, lanjutnya berkat adanya laporan polisi dari salah seorang korban, dimana pada Rabu (15/7) lalu, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai. Namun, karenakan korban merasa tidak ada melakukan transaksi, selanjutnya korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania.

Setibanya dirumah, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang berharga milik korban sudah tidak ada. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta,” ungkapnya didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Dari kejadian tersebut, pihaknya melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM. Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku.

Setelah dilakukan identifikasi kedua pelaku tersebut ternyata residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian.

"Selanjutnya, tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya pada Senin (27/7) kemarin, kedua pelaku berhasil diamankan, dan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni nya dan intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah Obeng, kunci gembok, Pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit Handphone, dan dua Unit Laptop.

“Atas perbuatan kedua orang pelaku berinisial MSS dan FTS yang merupakan Residivis dikasus yang sama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun,” pungkas Dirreskrimum Polda Kepri.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama