Polda Kepri Berhasil Bekuk Pelaku Human Traffiking, Ancaman Pidana 15 Tahun


Polda Kepri Berhasil Bekuk Pelaku Human Traffiking, Ancaman Pidana 15 Tahun

Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi (Tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang/Human trafficking. Kamis, (09/07/2020)
  
Dalam ungkap kasus, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan sebelumnya pelaku SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu, AY alias M dan SY.

Peran dari pelaku AY alias M (Perempuan) yang baru diamankan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan SY sebagai pengurus buku pelaut dan medical Check Up. "Dari peran para pelaku tersebut, mereka mendapatkan keuntungan Rp 1 Juta sampai dengan Rp 10 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, dari 9 pelaku yang berhasil diamanakan, 5 diantaranya berada di Polda Kepri sedangkan 4 pelaku lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).

"Empat orang pelaku tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini," terang Kabid Humas Polda Kepri didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Adapun barang bukti yang diamanakan, lanjutnya beberapa unit Handphone, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal. Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.

Untuk diketahui, Ia menambahkan bahwa sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020 dengan TKP diwilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.

Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan PMI, yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta per-bulan. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta per-orang.

"Kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan dikapal tersebut," tutup kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama