Dari Rp. 1,217 Triliun, APBD Natuna Berubah Jadi Rp 1,049 Triliun


Dari Rp. 1,217 Triliun, APBD Natuna Berubah Jadi Rp 1,049 Triliun

Bupati  Pidato Sampaikan Pidato -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Perubahan pendapatan APBD Natuna tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1,049 Triliun, dari semula yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp. 1,217 Triliun. Perubahannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp. 70,23 Miliar, Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp. 811,039 Miliar, perubahan bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil bukan Pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp. 168,63 Miliar.
 
Selanjutnya Perubahan Belanja pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1,208 Triliun, berkurang Rp. 142,64 Miliar, dari anggaran semula, yakni Rp. 1,350 Triliun.

Dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 Terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 153, 38 Miliar,  dan Rp. 5,26 Miliar adalah pengembalian dari dana bergulir Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, dalam  Pidato Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Natuna, Jum'at (24/7/2020) pagi.

Dalam sabutannya juga, Hamid Rizal menyampaikan  bahwa perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Kebijakan Perubahan APBD mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1) Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Selain itu Hamid Rizal juga menjelaskan bahwa substansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. 

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil Audit BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 karena keadaan darurat mendesak dan keadaan luar biasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra sebelum menutup rapat tersebut  menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Natuna dapat diterima, dan  selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dihadiri oleh Anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, tokoh masyarakat dan awak media.

 (Pur/Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama