Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP


Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Berikut Penjelasan Menteri KKP

Menteri KKP Perlihatkan Benih Lobster
NASIONAL I KEJORANEWS.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020. Selasa, (07/07/2020)

Terkait Permen tersebut, Menteri KKP, Edhy menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Terdapat puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.

Lewat Permen KP No.12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Dan eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor.

"Harga itu, lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster," terangnya saat berkunjung tempat budidaya lobster di kawasan Kohod, Tanggerang - Banten (4/7).

Ia melanjutkan, KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Jadi, nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.

Karena lahirnya Permen, untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster. Prioritas pertama itu, budidaya.

"Kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa, seperti itu," pungkasnya.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama