Rugikan Masyarakat, Bright PLN Batam Resmi Digugat ke Pengadilan


Rugikan Masyarakat, Bright PLN Batam Resmi Digugat ke Pengadilan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ta'in Komari Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86 ( Kodat 86) resmi menggugat PT. Pelayanan Listrik Nasional ( PLN) Batam dengan class action, terkait terjadinya lonjakan tarif listrik yang membebani masyarakat Batam pada pembayaran bulan Mei 2020.

Dirinya memasukkan DRAFT gugatan class action ke Pengadilan Negeri Batam tadi pagi, Kamis 25 Juni 2020. Didampingi sekarang pengacara Hambali Hutasuhut SH. 

" Kita tadi baru masukkan draft, itu akan dipelajari oleh sekretariat panitera pengadilan. Mudah-mudahan besok sudah dapat hasilnya apa saja yg perlu kami siapkan selanjutnya, " kata Cak Ta'in.

Menurut mantan dosen Unrika Batam itu, pihak nya berharap besok sudah ada kejelasan, bahkan kalau memungkinkan bisa langsung registrasi.

 "Ya kita maunya cepat dapat nomor registrasi supaya bisa dapat proses selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in yang juga seorang jurnalis sekaligus aktivis itu menekankan bahwa persiapan gugatan sudah matang. 

"Hampir satu bulan ini kami sudah pelajari pokok persoalan dan potensi pelanggaran hukumnya, " jelasnya.

Cak Ta'in menambahkan pihaknya sudah menghimpun data dan fakta di lapangan tentang pelanggaran hukum atas Kenaikan tagihan pembayaran listrik oleh PT. PLN Bright Batam bulan bulan Mei yang dibayarkan pada bulan Juni 2020, yang mengalami kenaikan tidak wajar karena penghitungan meteran yang dilakukan PLN atau bright PLN hanya berupa asumsi.

" Ada yang tidak naik bahkan turun, tapi jauh lebih banyak yang mengalami kenaikan. Ada yg di bawah 100 persen, tapi ada yang hingga 400 persen. Bahkan ada yg hampir 900 persen. " papar Cak Ta'in.

Sayangnya lanjut Cak Ta'in, kenaikan yang tidak wajar itu seolah mendapat pembenaran dengan adanya kesepakatan antara Walikota Batam dan Dirut. PLN.

 "Seharusnya penekanannya pada pemeriksaan ulang pada bukti otentik dan faktual, gak boleh main perkiraan dan asumsi, " jelasnya lagi.

Cak Ta'in menekankan seharusnya dalam kondisi masyarakat sulit akibat pandemi Covid-19 akan mendapatkan berbagai keringanan dan fasilitas dari pemerintah.

" Ini justru terjadi sebaliknya masyarakat mendapatkan beban yg lebih berat. Ini jelas merugikan dan menyakiti hati masyarakat umumnya, " tuturnya mengakhiri.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama