Meteran Listrik di Batam, Harus Ditera Ulang Kembali


Meteran Listrik di Batam, Harus Ditera Ulang Kembali

kWh Meteran Listrik (Pic by Web)
BATAM I KEJORANEWS.COM: Anggota DPRD Batam, Sahat Parulian Tambunan menyampaikan menurut Undang-undang, meteran kWh listrik wajib di tera secara rutin, dan diperkuat lagi dengan Kemendag tahun 2014 tentang tera. Selasa, (09/06/2020)

"Masyarakat boleh tidak membayar, jika tidak di tera. Selain itu, sekarang untuk tagihan listrik masyarakat menentukannya dengan rata-rata, bagaimana lagi dengan idustri, jasa," ungkapnya.

Berikutnya, Anggota DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda menyampaikan meteran di tempatnya tidak pernah di tera selama 20 tahun. Sebenarnya ada berapa petugas, karena ada banyak juga laporan dari masyarakat.

"Kami mengusulkan meteran listrik yang ada di kota Batam harus ditera ulang kembali," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RDPU DPRD) Kota Batam, terkait keluhan masyarakat atas kenaikan tagihan listrik Lintas Komisi terkait ddegan pengaduan masyarakat. di ruangan serbaguna, DPRD Kota Batam, (8/6) Batam Centre - Batam.

Menanggapi hal itu, Pegawai PLN, Francis Alzauhary menyampaikan terakit tera, lima tahun kebelakang tidak ada melakukan tera ulang, tapi dengan melakukan penggantian kWh meteran listrik dimana setiap tahun ada sekitar 5000an.

"Untuk tahun ini, kita mengganti kWh meteran sekitar 10.000 pelangggan, yang kita utamakan kWh meteran tahun 2005 kebawah," jelasnya.

"Pelangggan PLN Batam saat ini terdapat 331.924 pelanggan, seluruh kWh meternya menggunakan sertifikat tera dari lembaga resmi Dinas Peridustrian Perdagangan, dan tidak ada kWh meter PLN yang terpasang tidak kena tera," tutupnya.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama