Kabar Baik! DPRD Minta Pemko Beri Insentif atau Potongan Pajak ke Pelaku Usaha


Kabar Baik! DPRD Minta Pemko Beri Insentif atau Potongan Pajak ke Pelaku Usaha

Edward Brando, SH -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi 2 DPRD Batam meminta agar Pemerintah Kota ( Pemko) Batam memberikan insentif atau subsidi kepada pelaku usaha di kota Batam guna kembali menggeliatkan ekonomi Batam yang terpuruk saat Pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini tertuang dalam kesimpulan rapat mengenai akan diterapkannya new normal di Kota Batam, antara Komisi 2 DPRD dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkungan Pemko Batam, Senin ( 15/6/2020).

" Subsidi itu bisa berupa pemotongan pajak, pengurangan biaya Rapid Test atau Swap atau yang lainnya, " ujar Edward Brando, SH Ketua Komisi 2 DPRD Batam kepada sejumlah media saat diwawancarai.

Selain hal itu, kesimpulan ke 2, Pemko diminta untuk membuat regulasi tentang penanganan Covid-19, yang sinkron dengan daerah lain di Indonesia. Selanjutnya ke 3 adalah, Komisi 2 mengharapkan agar media tetap membuat berita objektif terkait jumlah pasien Covid-19 di Batam, namun juga menyampaikan hal positif terkait penanganan yang baik yang dilakukan pemerintah Kota Batam.
Leo Anggara dan Rubina Situmorang 


" Kita berharap dengan berita media tentang penanganan yang baik oleh pemerintah kita maka, orang luar akan termotivasi untuk ke Batam. Karena berita ini sangat berpengaruh untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Batam sebagaimana masukkan dari pak Leo Anggara Saputra tadi. Dalam waktu dekat media -media akan kita undang dalam silaturahmi terkait hal ini, " urainya.

Lanjutnya, hal penting lainnya atau yang ke 4 adalah, pemerintah diminta mendukung dan memaksimalkan dunia usaha dengan cara membuat regulasi yang akan memudahkan dunia usaha, namun sejalan dengan penerapan protokol kesehatan. 

" Nanti formatnya akan kita rumuskan lebih dahulu. Yang intinya agar dunia usaha dapat kembali normal dan perekonomian menjadi baik meskipun  virus Corona masih belum ada obat atau vaksinnya, " jelas politikus Partai Amanat Nasional ini.
Rapat di Ruang Komisi 2 DPRD Batam




Sebelumnya dalam rapat ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Batam , Raja Azmansyah mengungkapkan bahwa sebelum dilanda Covid-19, yakni per Januari pajak restauran mendapat Rp 11,4 miliar, namun sejak bulan Februari sampai dengan Mei hanya mendapat Rp 400 juta. Sedangkan pajak hotel perJanuari mendapat Rp 2 miliar namun 4 bulan selanjutnya, yakni Februari, Maret, April dan Mei hanya Rp 500 juta.

Sementara itu, Mansur dari perwakilan 
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, mengungkapkan selama Pandemi Covid-19, tercatat ada sebanyak 70 hotel yang tutup, dan hanya 25 hotel yang masih bertahan. Untuk itu ia meminta agar Pemko dan DPRD ada memberikan keringanan kepada pelaku usaha berupa pemotongan pajak atau subsidi agar perekomian Batam kembali bangkit.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait masalah Covid-19 ini, pihaknya juga telah meminta instansi terkait seperti PLN, ATB, BPJS Ketegakerjaan, dan leasing untuk memberikan keringanan kepada para pelaku usaha.

" Kepada PLN dan ATB, kami meminta tidak ada denda pembayaran atau penghapusan biaya beban. Sedangkan kepada BPJS Ketenagakerjaan kita meminta agar karyawan yang telah 10 tahun bekerja bisa dicairkan BPJSnya 10 persen, dan dipermudah pengurusannya. Sedangkan kepada leasing kita minta adanya waktu mundur untuk membayar cicilan, " ujar Mansur dalam rapat.

Instansi terkait hadir dalam rapat ini adalah, Dinas Pendapatan Kota Batam, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kota Batam. Sedangkan dewan yang menghadiri rapat adalah Leo Anggara Saputra, Rubina Situmorang, Hendrik dan Edward Brando.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama