Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara


Cabuli Sejumlah Anak di bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa dalam Sidang Online -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sabri alias Firdaus, seorang Nelayan di Pulau Petong, Kota Batam, yang nekad mencabuli 4 orang anak di bawah umur, terancam 15 tahun penjara.

Sidang perkara pencabulan ini, dipimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Efrida Yanti digelar tertutup dan dilaksanakan secara online melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (9/6/2020).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S yang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Tidak berselang lama, orangtua dari korban S juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang teman anaknya juga mengalami hal yang sama," kata Yan.

Dari keluhan tersebut, kata Yan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakw Sabri alias Firdaus.

Masih kata Yan, modus yang dilakukan terdakwa adalah mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu kepada para korban, sebelum melakukan tindakan pencabulan.

"Anak-anak itu diajak mencari kayu bakar di hutan. Namun, ketika tiba di hutan, terdakwa bukannya mencari kayu bakar, malahan menyuruh korban berbaring di atas tanah yang sudah dialasi baju sambil membuka celana dalamnya. Saat itulah anak-anak itu dicabuli," jelasnya.

Pencabulan terhadap para korban, lanjutnya, dilakukan terdakwa dengan cara meraba dan menggesek - gesekan kemaluannya ke bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma.

"Para korban adalah anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya. Rentang usia para korban antara 5 - 13 tahun," tuturnya.

Dari Kejadian ini, para korban mengalami trauma yang mendalam.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo  Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Melanggar UU tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

*Adonara*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama