Ini Hasil Tracking Keluarga PDP Positif Covid-19 Karantina RSUD Brebes


Ini Hasil Tracking Keluarga PDP Positif Covid-19 Karantina RSUD Brebes

Tim Gugus Tugas Bumiayu Lakukan Rapid Test Terhadap Keluarga PDP -
BREBES  I  KEJORANEWS.COM :  Tracking terhadap keluarga PDP (Pasien Dalam Pengawasan) covid-19 yang dikarantina Pemkab Brebes di RSUD Brebes, dilakukan. Salah satunya adalah keluarga PDP asal Dukuh Karang Anggrung, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Kamis ( 7/5/2020).

Tampak Tim Medis Gugus Tugas Covid-19 Bumiayu, melakukan rapid test terhadap keluarga PDP karantina positif covid-19, atas nama SP (36), buruh asal desa tersebut.

Dijelaskan Danramil 08 Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, bahwa upaya yang dilakukan petugas medis tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Bumiayu, yang dimungkinkan ditularkan oleh SP pasca pulang dari tabligh akbar ijtima di Gowa, Sulsel, Maret lalu.

“Muspika Bumiayu bersama tiga pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kades), mendampingi petugas medis melakukan rapid test terhadap anggota keluarga pasien dengan riwayat kontak langsung karena sebelumnya tinggal satu rumah dengan salah satu PDP yang dikarantina di RSUD Brebes,” ungkapnya.

dr. Ali Budiarto, Kepala Puskesmas Bumiayu menyatakan bahwa, hasil rapid test terhadap 6 orang keluarga pasien yang tinggal satu atap adalah negatif. Mereka yaitu TW (35) istri pasien, UH (9) anak, Blq (9) anak, Slm (7) anak, SF (50) ibu pasien, dan KT (56) ayah pasien.

“Kita tetap mengimbau agar pihak keluarga yang telah dilakukan rapid test untuk melakukan isolasi mandiri di rumah untuk memberikan rasa nyaman kepada warga masyarakat lainnya dan meningkatkan imun tubuh dengan makan yang bergizi,” bebernya.

Terkait permintaan dari PDP untuk pulang dan melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak desa dan warga masyarakat Jatisawit sementara menolak permintaan tersebut dan meminta agar pasien tetap dikarantina di RSUD Brebes sampai dinyatakan sembuh total oleh pihak medis.


(Salam).
Lebih baru Lebih lama