Kejari Lingga Selamatkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp.555.852.808


Kejari Lingga Selamatkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp.555.852.808

Kajari Lingga dan Jajaran -
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Salah seorang tersangka berinisial AWS mengembalikan dana sebesar Rp.555.852.808. ( 555 juta lebih) dalam perkara dugaan mark up pekerjaan pengecatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dabo Tahun anggaran 2018. Sebelumnya pada 30 Maret 2020 lalu AWS dan seorang lainya ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lingga, Imang Job Marsudi, dalam konferensi pers Kamis (16/4/2019).

" Uang dari tersangka AWS yang diserahkan pada Rabu (15/4/2020) kemarin, sebesar Rp.555.852.808, merupakan 67% dari pagu nilai kontrak anggaran pekerjaan yakni 1.020.00.000 yang bersumber dari APBD P 2018. Uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka sesuai hasil temuan oleh BPKP perwakilan provinsi Kepri." Jelas Imang.

Ditambahkan Imang, meskipun uang telah dikembalikan bukan berarti proses hukum kedua tersangka terhenti namun tetap dilanjutkan.

" Proses hukum tetap kita lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU). Sesuai tugas, Kejari bukan semata -mata menuntut orang tapi juga melakukan penyitaan terhadap kerugian negara.Dana pengembalian ini akan kami titipkan ke Bank BRI dan nanti akan kita kembalikan ke kas negara sesuai dari sumber dananya berasal." Terangnya.

Ujarnya lagi, berkenaan dengan musibah pandemi Covid-19, para tersangka sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu RI no 31 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 th 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana minimal 20 tahun.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya  Kejari Lingga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

(Mardian)
Lebih baru Lebih lama