Jerit Mawar antarkan Pekerja Serabutan Ini ke 6,6 Tahun Penjara


Jerit Mawar antarkan Pekerja Serabutan Ini ke 6,6 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Aksi cabul terdakwa Johannes Hutabarat terhadap Mawar (nama samaran), seorang gadis yang masih di bawah umur di daerah Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, beberapa waktu lalu harus dibayar dengan hukuman penjara.

Pemuda yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan itu, akhirnya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Tak hanya penjara, sesuai amar putusan majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu, terdakwa Johannes Hutabarat juga divonis hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Johannes Hutabarat dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Marta Napitupulu melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (15/4/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Johannes dihukum dengan pidana 7 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang. Dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 2 tentang pencabulan anak. Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa wajib dihukum.

Majelis hakim juga menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan korban masih muda, menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuataanya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," kata terdakwa dan JPU serentak.

Untuk diketahui, percobaan pencabulan itu dilakukan Johannes terhadap Mawar, yang tak lain adalah tetangganya sendiri terjadi pada akhir Oktober tahun lalu di daerah Tanjunguncang. 

Kejadian naas yang menimpa gadis malang tersebut terjadi dirumah orang tua korban. Saat itu, terdakwa Johannes pulang ke rumah pagi dini hari dan mendapati lampu di rumahnya dalam keadaan mati. Ia pun kemudian berniat menghidupkan listrik yang satu stop kontak dengan rumah orang tua korban. 

Tanpa seizin pemilik rumah, terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tidak terkunci. Namun sesampai di dalam rumah, niat pemuda pekerja serabutan ini berubah. Hal itu setelah melihat Mawar bersama dua orang adiknya sedang terlelap.

Tanpa pikir panjang, terdakwa mendekati dan melucuti celana korban. Setelah itu terdakwa juga membuka celananya dan kemudian mencabuli korban.

Namun saat itu, korban pun terbangun dan berteriak lari ke kamar orang tuanya. Begitu juga dengan terdakwa yang langsung kabur keluar rumah.

Tiga jam berlalu, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan maksud mencari sendal jepitnya yang tertinggal. Namun saat itu, korban yang melihat terdakwa kembali berteriak dan memberitahukan kepada orang tuanya, jika terdakwalah yang hendak mencabulinya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama