Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, TKW ini Hanya Dituntut 15 Tahun 6 Bulan Penjara


Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, TKW ini Hanya Dituntut 15 Tahun 6 Bulan Penjara

Persidangan Teleconference Online -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Imah Ahyuni, TKW yang ditangkap di pelabuhan tikus Sengkuang, Kecamatan Batuampar, karena ketahuan membawa 3.197 gram sabu dari Malaysia ke Batam, akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap.

Di hadapan hakim tunggal Jasael, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang menggantikan JPU Muhammad Rizky Harahap menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Imah Ahyuni telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Frihesti Putri Gina, melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (7/4/2020).

Sebelum membacakan tuntutan, kata Frihesti, ada hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Dengan memperhatikan hal tersebut, lanjutnya, JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar, maka kepada terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imah Ahyuni dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 6 bulan penjara" imbuhnya.

Selain hukuman penjara, sambungnya, terdakwa Imah Ahyuni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, hakim tunggal Jasael kemudian menunda persidangan selama 1 Minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Imah Ahyuni ditangkap aparat kepolisian bersamaan dengan TKW lainnya sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpanginya.

"Terdakwa ditangkap polisi bersamaan dengan TKW lainnya di pelabuhan tikus Sengkuang, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Immanuel di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3/2020) lalu.

Setelah ditangkap, kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha, barang bawaan terdakwa Imah Ahyuni digeledah petugas kepolisan. Hasilnya, ditemukan 1 buah tas plastik warna biru cream bergambar strawberry berisi sabu-sabu.

"Pada saat penggeledahan, dari dalam tas ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah Note Book serta 2 bungkus plastik teh china berlogo Guanyinwang berisi sabu," sambungnya.

Dari ketiga paket sabu yang diamankan, lanjutnya, diketahui memiliki berat keseluruhan 3.197 gram. Sabu-sabu itu menurut pengakuan terdakwa Imah Ahyuni merupakan milik Fary (DPO) yang diterimanya dari seorang laki-laki bernama Koko yang berada di Malaysia.

"Sabu-sabu itu rencananya dibawa ke Jakarta dengan menerima upah sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama