870 Dirumahkan dan 27 Di-PHK, Karyawan di Sejumlah Perusahaan


870 Dirumahkan dan 27 Di-PHK, Karyawan di Sejumlah Perusahaan

Karyawan di Salah Satu Bazar (Pic by Diskominfo)
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang menghimpun terdapat sebanyak 21 perusahaan yang merumahkan serta melakukan Pemeberhentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Minggu, (12/04/2020)

Kadisnaker Tanjung Pinang, Hamalis mengatakan dampak wabah Covid-19 di Tanjung Pinang telah sangat terasa. Bagaimana tidak, hingga saat ini 21 Perusahaan yang terdiri dari Hotel, Spa hingga Mal di Tanjung Pinang. Terdapat karyawan yang dirumahkan dan PHK sebanyak 897 orang.

"897 orang tersebut karyawan yang di PHK sebanyak 27 orang. Sedangkan sisanya, 870 orang di rumahkan oleh pihak perusahaan karena sepinya pelanggan. Dan yang paling banyak merumahkan karyawan ada beberapa hotel, alasannya memang karena sepi pengunjung," terangnya di Tanjung Pinang - Kepulauan Riau (11/4).

"Kita akan terus pantau. Kita juga imbau kepada pihak perusahaan agar terus melaporkan kepada kita. Jika, melakukan PHK atau merumahkan karyawannya, agar kita bisa merekapitulasi mana-mana karyawan yang bisa mendaftar Kartu Pra Kerja," tutupnya.

Hingga saat ini, di Tanjungpinang yang mendaftar kartu Prakerja ada sebanyak 700 orang. Ia memprediksi akan terus bertambah seiring perusahaan yang merumahkan karyawannya karena dampak Covid-19.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama