Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara


Tiga Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Para Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga terdakwa spesialis pecah kaca mobil, dituntut 1, 6 Tahun (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020). Ketiga terdakwa antara lain, terdakwa Febri Abdullah, terdakwa Juantra dan terdakwa Jama Ani.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan JPU Zulna Yosepha mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,"kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa Kejari Batam itu akhirnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sebut Nuel saat membacakan surat tuntutan dimuka sidang.

Atas tuntutan itu, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) yang intinya mohon keringanan hukuman. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Taufik Nainggolan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Zulna Yosepha pada persidangan sebelumnya, para terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisiaan setelah melakukan aksi pencurian dengan terlebih dahulu memecahkan kaca mobil menggunakan busi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Aksi pencurian itu, kata Zulna, dilakukan para terdakwa di depan pintu masuk PT Arya Prima Sentral Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Dari kejadian ini, para terdakwa berhasil menggasak satu unit laptop, surat-surat berharga berupa KTP, NPWP, ATM, STNK, SIM, Buku tabungan Bank BTN serta uang tunai Rp 60 ribu yang berada didalam mobil itu," kata Zulna menjabarkan isi surat dakwaan.

Akibat perbuatannya, saksi korban M Refi Kurniawan mengalami kerugian  jutaan rupiah.

( Adonara)
Lebih baru Lebih lama