Bawa Sabu 250 Gram dari Malaysia, Pria Asal Lombok Dituntut 12 Tahun Penjara


Bawa Sabu 250 Gram dari Malaysia, Pria Asal Lombok Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Terdakwa Bahrul Akim dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/3/2020). 

Pria yang mengaku sebagai TKI ini, dinilai jaksa bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 250 gram.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea.

Jaksa menilai, terdakwa Bahrul Akim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman seberat 250 gram. 

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Selain hukuman 12 tahun penjara, penuntut umum menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda, hukuman penjara terdakwa ditambah selama 1 tahun.

Pertimbangan hukum yang diberikan tersebut dilihat berdasarkan hasil tangkap tangan yang dilakukan aparat kepolisian pada akhir tahun 2019 lalu.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa, berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga. 

”Terdakwa mengakui dan menyesal atas segala perbuatannya,” kata Yan, sapaan JPU Yan Elhas Zeboea.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan," tutup Jasael.

Untuk diketahui, Bahrul Akim tertangkap tangan membawa 250 gram sabu-sabu yang disimpan dalam tas kopernya. Aksinya terbongkar ketika ia baru turun di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Terdakwa tertangkap saat baru tiba dari  Malaysia menggunakan kapal pompong," kata Yan Elhas Zeboe pada saat membacakan surat dakwan di persidangan lalu.

Menurut pengakuan terdakwa usai ditangkap, barang haram ini ia dapatkan dengan cara membeli dari sesorang bernama Along (DPO) di Malaysia seharga RM 16000.

"Sabu itu saya beli dari Along, yang merupakan mandor saya di Perkebunan Sawit di Johor, Malaysia," kata terdakwa Bahrul Akim.

Rencananya, lanjut dia, sabu-sabu itu saya bawa ke Lombok untuk dijual kepada para pembeli. Namun sial, sebelum berhasil membawa barang haram ini ke Lombok, ia keburu tertangkap di pelabuhan Sengkuang oleh aparat kepolisian.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama