Seorang Kades Terduga Korupsi dan 6 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Diamankan Polres Lampura


Seorang Kades Terduga Korupsi dan 6 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Diamankan Polres Lampura

Kapolres Lampura Pimpin Pres Rilis -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor ( Resor) Lampung Utara (Lampura) menggelar pres rilis terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pertambangan Mineral dan Batubara di joglo Mapolres setempat, Senin (24/2/2020).

AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si., Kapolres Lampura menyampaikan bahwa dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pihaknya menetapkan RZ oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka.

" Setelah hasil pemeriksaan  tersangka diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600, " ujar Kapolres yang baru menjabat 5 hari ini di Lampura.

Tambahnya, pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara terkait Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 6 tersangka.

"Sebanyak 6 orang diamankan oleh anggota Reskrim Polres Lampung Utara. Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batu bara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020," kata Kapolres.

Kronologis kejadian terang Kapolres, awalnya ada informasi dari warga adanya angkutan batu bara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara, kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, anggota melihat 3 mobil Fuso Merk HINO bermuatan Batu Bara

"'Di tempat tersebut, anggota menanyakan perizinannya kepada ketiga sopir mbil tersebut. akan tetapi tidak bisa menunjukan satupun dokumen perizinan sehingga ketiga supir truk Indra Darmalis (39 warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor. Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung kita amankan, " terangnya.

Lanjutnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan dengan mengamankan orang yang menyuruh sipir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan. Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung," papar AKBP Bambang.

(Edian)
Lebih baru Lebih lama