Dengar Anak Dituntut Seumur Hidup, Ibu Terdakwa Sabu 30 Kg Pingsan


Dengar Anak Dituntut Seumur Hidup, Ibu Terdakwa Sabu 30 Kg Pingsan

Terdakwa Indra Syaril dan Ibunya -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ibunda terdakwa Indra Syaril , tak kuasa menahan air mata ketika mendengar tuntutan yang dialamatkan pada anak kesayanganya.

Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/2/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina menuntut anak kesayangannya (Terdakwa Indra Syaril-red) dengan pidana penjara seumur hidup.

Saat pembacaan amar tuntutan, tampak dari wajah wanita lanjut usia ini tak kuasa menahan air matanya.

Selepas pembacaan tuntutan, wanita tua ini langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tak kuasa menahan kesedihan, bersama keluarga lainnya wanita ini dibawa keluar ruangan persidangan. Namun, di saat keluar dari pintu ruangan sidang, tiba-tiba wanita tua ini tak sadarkan diri alias jatuh pingsan.

“Ada yang jatuh pingsan,” kata seorang pengunjung sidang.

Mendengar hal tersebut, sontak membuat para pengunjung sidang menjadi ramai untuk menyaksikan kejadian itu.

“Ibunda dari terdakwa Indra Syaril, salah satu terdakwa Narkoba yang yang barusan dituntut seumur hidup,” sela seorang pengunjung sidang, yang tak lain adalah keluarga terdakwa Indra.

Namun tidak berselang lama, para terdakwa digiring oleh petugas keamanan keluar ruangan sidang, Wanita tua tersebut langsung menghampiri terdakwa Indra Syaril sambil menangis dan memeluknya, seakan-akan tidak ingin melepaskannya.

Suasana haru pun tampak di wajah para keluarga lainnya yang turut menyaksikan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, terdakwa Indra Syaril bersama ketiga rekannya dituntut penjara seumur hidup karena terbukti membawa 30 kilogram sabu dari Malaysia tujuan Batam melalui jalur laut.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Syaril dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Rosmarlina, pada saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Indra Syaril masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang kali.

“Sementara hal meringankan tidak ada,” ujar Rosmalina.

Terungkap pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengaku ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 30.837 Gram melalui jalur laut.

Menurut terdakwa Suryanto, untuk memasok narkoba jenis sabu dari Malaysia para terdakwa mempunyai peranan yang berbeda.

“Untuk memasok barang haram ini ke Batam, kami mempunyai tugas yang berbeda. Kami juga sudah 5 kali melakukan pekerjaan ini,” kata Suryanto.

Awalnya, kata Suryanto, Ia dan terdakwa Indra Syaril mendapat perintah dari Yusri (DPO) untuk menjemput sabu di Malaysia dengan upah masing-masing Rp 15 juta.

“Saya (Suryanto -red) dan terdakwa Indra Syaril bertugas menjemput sabu  di Malaysia untuk dibawa ke Batam menggunakan speedboat pancung sewaan,” ujarnya.

Sementara itu, sebut Suryanto, Kedua terdakwa lain masing-masing Prastiadonna dan Nasrul mempunyai tugas untuk menjemput barang haram ini setelah tiba di pelabuhan yang ditujukan di Kota Batam.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama