Wilayah Seranggong Bukan Kampung Tua, PL Milik PT ABB dan PT APM


Wilayah Seranggong Bukan Kampung Tua, PL Milik PT ABB dan PT APM

Saksi Khoirul Rosyadi -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Kasus jual beli kavling atas terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor, Ketua Ormas Gagak Hitam Batam, kembali  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Terungkap dalam persidangan, lahan kavling Seranggong yang dijual terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor ke saksi korban Jayadi bukan termasuk wilayah kampung tua.

Hal ini diungkapkan saksi Khoirul Rosyadi, PNS BP Batam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha di muka persidangan.

Menurut Khoirul, berdasarkan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam, lahan seluas 4 Hektar di wilayah Seranggong, samping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam telah dialokasikan ke pihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

“Lahan seluas 4 hektar di wilayah Seranggong merupakan milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM). Itu berdasarkan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 2003,” Kata Khoirul.

Khoirul menjelasakan, pada tahun 1993/1994 pihak BP Batam sudah memberikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan di daerah Seranggong, sehingga tidak ada masalah kalau lahan tersebut dialokasikan ke PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

“Pada tahun 1993/1994, BP Batam sudah memberikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan. Terkait pengajuan lahan Seranggong menjadi wilayah kampung tua, Saya tidak mengetahuinya,” terangnya.

Sementara itu, Nasran Bin Alex, pemilik lahan yang dihadirkan JPU sebagai saksi menjelaskan bahwa, Ia tidak mengetahui kalau lahan yang dihibakan telah diperjualbelikan oleh terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor.

“Saya memang memberikan lahan sebanyak 15 kavling kepada terdakwa. Namun saya tidak mengetahui kalau lahan tersebut sudah diperjual belikan oleh terdakwa,” kata Nasran.

Di hadapan Ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, Nasran juga mengakui bahwa pada tahun 1993/1994, orang tuanya pernah menerima uang ganti rugi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) atas lahan di daerah Seranggong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Memang orang tua saya sudah menerima ganti rugi dari BP Batam. Tapi sebagai ahli waris, saya belum mendapat uang ganti rugi,” ujarnya.

Mendengar pernyataan saksi Nasran, JPU Immanuel kemudian menanyakan apakah lahan di Seranggong yang dijual terdakwa Udin Pelor sudah termasuk wilayah kampung tua atau belum, Nasran mengatakan bahwa lahan yang dihibahkan kepada terdakwa memang belum masuk dalam wilayah kampung tua.

“Lahan yang saya hibahkan belum masuk wilayah kampung tua. Lahan tersebut masih dalam proses pengajuan oleh tim untuk dijadikan kampung tua,” pungkasnya.

Usai pemeriksaan saksi, sidang kemudian ditunda selama satu Minggu untuk pemeriksaan saksi lainnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama