Supir dan Kernet Diamankan Polres Lampura Diduga Pelaku Ilegal Logging


Supir dan Kernet Diamankan Polres Lampura Diduga Pelaku Ilegal Logging

Pengungkapan Kasus Pihak Polres -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 104 potongan batang kayu bulat jenis Sonokeling berbagai ukuran disita Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan mengamankan Jubaidi (40) warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja, terduga pelaku pembalakan hutan.

Jubaidi supir kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan No.pol  R 1962 DM bersama seorang kernetnya bernama, Teguh Oktavianto pada hari Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 03.25 Wib, ketika melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kec Tanjung Raja Tujuan Desa Cahaya Negeri diamankan oleh petugas dari dinas kehutanan provinsi yang bergabung dengan anggota Polres Lampung Utara ( Lampura).

AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK mengungkapkan bahwa petugas saat itu curiga dengan isi angkutan kendaraan saat melintas.

"  MKemudian kami buntuti dan  menghentikan kendaraan yang ternyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis sonokeling, diduga hasil dari pembalakan liar. Saat diyanya tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yg di keluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019, Kemudian kita lakukan  cek di lapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di tanjung raja,"  Ujar AKP Hendrik dalam keterangan pers saat ungkap kasus. Selasa (21/1/2020).

Selain pelaku dan seorang kernet, lanjut 
AKP. M. Hendrik, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck Mitsubishi colt diesel 125PS No.pol R 1962 DM warna hijau, 104 Kayu bulat Sonokeling berbagai ukuran, copy Surat keterangan jalan dari Kepala Kampung tertanggal 26 Juli 2019.

Tambahnya, terhadap pelaku dapat diduga melanggar tindak pidana pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal  5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan Paling banyak Rp 2.500.000.000.

 (Edian)
Lebih baru Lebih lama