Pemkab Natuna Dukung Gelar Kekuatan TNI di Natuna


Pemkab Natuna Dukung Gelar Kekuatan TNI di Natuna

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Menyikapi terjadinya polemik di Laut Natuna Utara atas pengakuan Cina bahwa kawasan tersebut masih menjadi bagian dari negara tirai bambu itu, Bupati Natuna angkat suara dan menyampaikan pernyataan sikap.

Kepala Daerah Natuna ini terang – terangan mendukung sikap pemerintah Indonesia untuk menggelar kekuatan TNI lebih besar di Natuna agar dapat memantau, mencegah dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan terhadap Wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna Utara.

Selain itu juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas menjadi Provinsi Khusus, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak dapat berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.

Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pernyataan sikapnya, Kepala Daerah Natuna ini juga menyampaikan bahwa pemerintah dan  masyarakat Natuna siap mendukung sepenuhnya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

“Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna beserta warga masyarakat siap dan sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna,” tegas Bupati Hamid Rizal.

Masuknya nelayan-nelayan China yang dikawal oleh kapal Coast Guard yang juga dilandasi dengan argumen resmi dari Juru Bicara Kemlu China Geng Shuang yang menyatakan bahwa perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka, adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982.

(Rom)

Lebih baru Lebih lama