Empat Remaja Begal Mata Kucing Dihukum 9 Bulan Kurungan


Empat Remaja Begal Mata Kucing Dihukum 9 Bulan Kurungan

Para Remaja Terdakwa saat Vonis -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya memvonis Empat terdakwa pelaku begal sadis dengan pidana penjara 9 Bulan Kurungan.

Hakim menilai, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-I KUHPidana, Jo Pasal I angka ke-3 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjatuhkan hukuman terhadap masing- masing terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” Demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Muhammad Chandra, Kamis (16/1/2020).

Vonis yang dijatuhkan hakim, ternyata lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1,4 tahun.

Mendengar Vonis yang dijatuhkan hakim, para terdakwa masing-masing JL (14), YT (14), dan MR (17) serta RAH (14) hanya bisa pasrah. Sambil tertunduk, mereka langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami terima putusan yang mulia. Kami berjanji tidak akan mengulanginya,” jawab para terdakwa secara serentak, ketika di tanya hakim apakah menerima putusan, pikir - pikir atau banding.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Muhammad Risky juga menyatakan hal yang sama, pada saat ditanyakan Hakim.

“Atas putusan tersebut, selaku Jaksa Penuntut Umum tidak akan melakukan Upaya hukum banding,” kata JPU Risky.

Vonis yang dijatuhkan, kata Risky, merupakan salah satu bentuk pemberian efek jera kepada para terdakwa agar kelak di kemudian hari dapat menjadi anak yang lebih baik lagi.

Untuk diketahui, Para begundal jalanan ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari para korban. Ironisnya, Keempat terdakwa tersebut merupakan komplotan begal yang masih di bawah umur.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada 6 Desember 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, korban dibegal para pelaku saat melewati jalan Hutan Mata Kucing. Kemudian dikembangkan dan akhirnya keenam pelaku berhasil di bekuk.

Awalnya dua pelaku ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Kemudian dikembangkan hingga Minggu (22/12/2019), keenam pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

"Hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa mereka sudah sering beraksi di beberapa daerah, seperti Sagulung, Bengkong, Sekupang dan Batuaji," ujar Prasetyo, didampingi Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan Prasetyo, modus pelaku dalam beraksi dengan cara memepet kendaraan korban dan kemudian mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menyerahkan barang berharga miliknya.

"Rata-rata yang mereka ambil adalah ponsel korban. Mereka beraksi dengan berganti pasangan. Namun pelaku utama, M Tigor yang merupakan residivis tetap selalu beraksi, tapi pasangannya berbeda-beda. Kita masih cari beberapa orang lainnya yang merupakan jaringan kelompok ini," jelas Kapolres.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama