Terjerat Kasus Narkoba, 2 Anak di Bawah Umur Divonis 6 Bulan dan 2 tahun Penjara


Terjerat Kasus Narkoba, 2 Anak di Bawah Umur Divonis 6 Bulan dan 2 tahun Penjara

Kedua akan saat sidang putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa AM (13) dan terdakwa EL (16), Dua orang anak yang masih di bawah umur, yang nekad menjadi kurir Narkoba akhirnya divonis dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan 2 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Batam, senin (16/12/2019).

“Menjatuhkan hukuman terhadap anak AM (13) berupa Tindakan, dengan menempatkan Anak di LPKS BRSAMPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) Rumbai, Pekanbaru selama 6
(enam) bulan untuk menjalani proses rehabilitasi sosial,” kata Hakim tunggal Efrida Yanti, pada saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan, kata Efrida, kedua terdakwa yang diketahui masih dibawa umur telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Kedua melanggar Pasal Pasal 62 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masih kata Efrida, untuk terdakwa EL (16), dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan Anak tetap ditahan dan wajib melaksanakan latihan kerja selama 1 (satu) tahun.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua anak melalui penasehat hukumnya Elisuita menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Efrida Yanti.

“Kami terima putusan tersebut. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” kata Elisuita.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti setelah mendengar pembacaan putusan, masih menyatakan pikir - pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Terhadap putusan ini, kami minta waktu untuk pikir - pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, Kata JPU Mega.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam oleh Ditres Narkoba Polda Kepri pada bulan November 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga pada saat konferensi Pers di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Erlangga, ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka AM adalah sabu – sabu seberat 1.060 gram dan 1.000 butir tablet Erimin,” terangnya.

Setelah mengamankan tersangka AM, sebut Erlangga, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka EL. 

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Pada saat diperiksa, ternyata kedua tersangka masih di bawah umur sehingga ketika ekspos, keduanya tidak bisa dihadirkan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama