YMS, Aniaya Istri Hingga Tewas, Diduga Masalah Ekonomi


YMS, Aniaya Istri Hingga Tewas, Diduga Masalah Ekonomi

Tersangka YMS saat Ditahan Polisi -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan YMS (40) sebagai tersangka dalam perkara tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Yeni Farida (40) meninggal dunia. 

Peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya ini terjadi di Desa di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, Sabtu 9 November 2019 pukul 18.30 Wib di mana pelaku menusuk korban dengan pisau. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik menuturkan penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. 

" Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk dari keluarga korban termasuk saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara), kata AKP M. Hendrik, Senin (18/11/19).

Tambahnya, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Kasat, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan tersangka tempramental yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman.(Edian)
Lebih baru Lebih lama