Ujar Kebencian Via Facebook, Kader Partai Gerindra Divonis 7 Bulan Penjara


Ujar Kebencian Via Facebook, Kader Partai Gerindra Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Dino saat Dengar Putusan Hakim -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terbukti ujar kebencian melalui Facebook, terdakwa Dino Halpurwanto, Kader partai Gerindra Kota Batam hanya divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Dino Halpurwanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. 

Selain itu, terdakwa juga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan pertama pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dino Halpurwanto dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara,” kata ketua majelis hakim, Jasael membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Dino Halpurwanto langsung menyatakan menerima Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra. 

“Saya terima putusannya yang mulia majelis hakim. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” kata Dino.

Perlu diketahui, Kasus Ujaran kebencian ini berawal dari pesan WhatsApp tentang adanya video aparat brimob yang memukul anak kecil dan menembaki pendemo pada saat melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu RI. Selain itu, terdakwa jugq kecewa karena aparat brimob menembaki pendemo dengan gas air mata.

Setelah melihat kiriman video tersebut, terdakwa Dino Halpurwanto kemudian meluapkan kekesalannya dengan memposting tulisan di akun Facebook miliknya yakni “BUKALAH SERAGAM KALIAN ITU APARAT KEPARAT ! DIBALIK ITU KALIAN TAK LEBIH DARI KACUNG ! TANPA SENJATA DAN SERAGAM DARI UANG KAMI APA KALIAN BERANI SEBIADAB ITU ?”. 

Tidak hanya itu, selang beberapa saat setelah memposting tulisan tersebut , terdakwa kembali memposting tulisan di akun Facebooknya yang berisi “BERGERAKLAH KAWAN KAWAN DAERAH ! JANGAN BIARKAN KAMI BERJUANG SENDIRI DI IBUKOTA ! TURUNLAH ! REBUTLAH KEMBALI KEDAULATAN KITA KEDAULATAN RAKYAT ! JANGAN BIARKAN API INI PADAM ! NYALAKAN KESELURUH INDONESIA ! ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLLAHU AKBAR DEMI BANGSA, NEGARA DAN AGAMA ! DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU, DEMI NASIB JUTAAN ANAK ANAK PRIBUMI, DEMI INDONESIA SALAM PERLAWANAN ! SATU KOMANDO PERJUANGAN DINO HAL PURWANTO”.

Terdakwa sendiri ditangkap anggota kepolisian setelah pulang mengikuti demo di kantor Bawaslu Jakarta. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Rt.002 Rw.001 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barelang, terdakwa mengungkapkan bahwa tulisan di akun Facebook itu bertujuan mengajak kawan-kawan partai di daerah untuk bergerak menyuarakan keadilan di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU di daerah-daerah seperti yang dilakukan di Jakarta. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama