Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara


Sial Kena Xray! Kakek Pembawa Sabu 419 Gram Ini, Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Akibat menyelundupkan 419 gram sabu di dalam kotak susu dari Batam ke Jakarta, seorang kakek lanjut usia dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2019).

Terdakwa Muhammad Walid yang berusia sekitar 60 tahun ini, terlihat pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Grot membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jasael dan Efrida You serta Muhammad Chandra.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Immanuel.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Menurut Immanuel, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang lagi gencar - gencarnya di kampanyekan oleh pemerintah.

Mendengar tuntutan 16 tahun terhadap dirinya, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan keluarga, serta sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulainginya.

“Saya sangat menyesal yang mulia. Saya mohon hukumannya di ringankan,” pinta terdakwa Muhammad Walad sambil tertunduk.

Usai mendengarkan permohonan serta pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Perlu diketahui, terdakwa Muhammad Walad ditangkap Petugas bea dan cukai yang mencurigai gerak - geriknya ketika melewati X-Ray di pintu pemeriksaan Bandara Hang Nadim Batam.

Dari kecurigaan tersebut, Petugas bea dan cukai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan X-Ray ulang terhadap barang bawaan terdakwa yang sebelumnya sudah di masukan kedalam bagasi.

Pada saat melakukan X-Ray ulang, petugas berhasil menemukan 1 (buah kardus SGM berisi 419 gram sabu yang diketahui merupakan milik terdakwa Muhammad Walud yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui maskapai Lion Air.

Menurut pengakuan terdakwa, Ia nekad mengambil barang haram ini dari Batam untuk dibawa Jakarta karena mendapat upah sebesar Rp 7 juta dari pemilik barang bernama Erik, yang hingga kini masih menjadi DPO dari pihak Kepolisian. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama