Sandal Lebih Besar dari Kaki, Ternyata Berisi Sabu


Sandal Lebih Besar dari Kaki, Ternyata Berisi Sabu

Terdakwa Baju Merah -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rahmat Hidayat, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang nekad membawa 204,15 gram sabu, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (4/11/2019).

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring pada saat membacakan surat dakwaan menganggantikan JPU Muhammad Rizki Harahap.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Rahmat Hidayat ditangkap petugas Angkatan Laut (AL) di Pinggir Pantai Kampung Tua Serip, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada saat sedang melakukan patroli rutin.

“Ketika ditangkap, ternyata terdakwa merupakan seorang TKI yang baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal pompong,” kata Rosmarlina membacakan surat dakwaan.

Penangkapan itu bermula, lanjut Rosmarlina, dari kecurigaan petugas atas gerak-geriknya karena sandal yang dikenakan terdakwa lebih besar dari pada ukuran kakinya.

Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal sabu di dalam 1 pasang sandal merk Sport warna merah hitam yang terdakwa gunakan.

“Barang haram ini berhasil ditemukan oleh petugas di dalam sepasang sepatu yang dikenakan terdakwa. Dari kedua bungkus plastik tersebut, petugas mengamankan 204,15 gram sabu sebagai barang bukti,” tambahnya.

Rosmarlina menjelaskan, setelah penangkapan, terdakwa lalu diineterogasi dan diketahui bahwa barang haram ini Ia peroleh dari seseorang bernama Tato (DPO) di daerah Ampang, Kuala Lumpur.

Terdakwa (Rahmat Hidayat - red), sebut Rosmarlina, hanya sebagai kurir untuk membawa sepasang sepatu sport milik Tato yang ternyata di dalamnya berisi sabu. 

“Untuk membawa sepatu yang dititipkan oleh Tato, terdakwa Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta,” terang Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring.

Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra dan Efrida Yanti serta Jasael menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama