Masalah Katering, Hendri, Mantan Kasatpol PP Batam Divonis 1 Tahun Penjara


Masalah Katering, Hendri, Mantan Kasatpol PP Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Hendri usai Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus penipuan yang dilakukan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Hendri memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Batam. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendri dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam amar Putusannya Ketua majelis hakim Jasael menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP, sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Kata Jasael di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2019).

Dalam pertimbangannya, Jasael menyebutkan bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak  menemukan alasan pembenar ataug pemaaf dari diri terdakwa sehingga harus di bebaskan dari segala jeratan hukum.

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa," ujar Jasael.

Selain itu, kata Jasael, akibat perbuatan terdakwa (Hendri - red) korban Suharsad mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah.

Menanggapi hukuman itu, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan langsung menyatakan menerima putusan tersebut. 

“Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata Hendri.

Perlu diketahui, terdakwa Hendri yang merupakan mantan Kasatpol - PP  diseret ke Pengadilan setelah dilaporkan oleh Suharsad terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada Bulan Mei 2016 lalu.

Saat itu, Hendri menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam serta pengadaan katering di Satpol PP kepada Suharsad.

Adapun nilai pengadaan pakaian senam ini sebesar Rp 150 juta dan katering Rp 120 juta. Total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp 180 juta dan pada saat itu Hendri meminta modal di awal kepada Suharsad berbekal Surat Perintah Kerja.

Dalam perjalanannya, Suharsad meminta keuntungan dari proyek tersebut namun oleh Hendri tak kunjung diberikan. Untuk meyakinkan Suharsad, Hendri lalu membuat surat pernyataan pengembalian modal awal dan keuntungan kepada Suharsad tertanggal 23 November 2016.

Namun terdakwa ternyata tidak juga mengembalikan modal yang diketahui dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia pun dilaporkan hingga kasusnya bergulir di meja hijau. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama