Harmidi Umar Husen: "Saya Siap, Mengawal PT PMB dan Konsumen hingga Pemerintahan Pusat"


Harmidi Umar Husen: "Saya Siap, Mengawal PT PMB dan Konsumen hingga Pemerintahan Pusat"

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen
BATAM I KEJORANEWS.COM : Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Batam, Harmidi Umar Husen menyatakan siap membantu mengawal pihak konsumen dan perusahaan hingga ke pemerintahan pusat. Jum'at, (08/11/2019)

"Masyarakat/Konsumen dengan pihak perusahan harus bersatu dulu, selanjutnya kita bawa ke Instansi, Kementrian terkait. Jadi, kita kawal setiap permasalahannya yang mentok dimana, seperti harus ke Lingkungan Hidup, hingga DPR RI," terangnya.

Hal tersebut, disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum lanjutan mengenai leganlitas kavling Bintang yang berlokasi di Teluk Lengung Punggur dan Bukit Indah Nongsa IV Kecamatan Nongsa (6/11). Di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam.

Menurutya, dari pihak perusahaan salah dan masayarakat juga salah, sudah tahu di tempat tersebut dilarang kenapa masih juga terjadi aktifitas, dan jual/beli. Namun begitu, Komisi I dari DPRD kota Batam sanggup bagaimana kawasan ilegal ini menjadi legal.

"Sebelum keluar legalitas sudah dipasarkan, dan disinilah ketidaktahuan Dewan. Untuk itu kita disini mencari solusi dan bukan menjudge, penyelesaian ini tidak bisa secepat mungkin selesai. Seperti contoh, di daerah Bengkong yang dulunya masuk wilayah hutan lindung, dan akhirnya pemutihan. kalau kita berupaya siapa tau ada celah." tutupnya.

Sebelumnya, pada kesimpulan rapat/RDP pertama, diantranya menyatakan bahwa pihak Perusahaan/PT Prima Makmur Batam (PMB) telah mengolah  lahan seluas 24 Hektar di Telaga punggur, sebanyak 1.900 kavling dan di Nongsa seluas 28 hektar sebanyak 1.900 yang mana telah dipasarkan sejak tahun 2016.

Bahwa BP Batam dan KPHL telah menegaskan bahwa kawasan yang dimanfaatkan oleh PT PMB menjadi kavling tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak  dapat dimanfaatakan sebelum ada perijinan terlebih dahulu.

Meminta kepada PT Prima Makmur Batam agar jangan menarik uang pembayaran kavling dari konsumen sebelum ada kejelasan legalitas lahan.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama