Divisi Humas Polri Gelar Diskusi, Guna Memantapkan Pejabat PPID Polda Kepri


Divisi Humas Polri Gelar Diskusi, Guna Memantapkan Pejabat PPID Polda Kepri

Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri dan Kabid Humas Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri gelar diskusi penyelesaian sengketa informasi, bersama pejabat utama dan jajaran Polda Kepri, di Batam - kepulauan Riau (Kepri). Rabu, (27/11/2019)

Pada pembukaan diskusi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga menyampaikan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.

Seperti yang tertera di Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

"Diskusi yang diadakan hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi," terangnya.

"Dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik," tutupnya mewakili Kapolda Kepri.
Peserta Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi, di Hotel Pasific Batam - Kepri
Selanjutnya penyampaian oleh Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan dalam menuju Polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu di fokuskan dalam program Promoter yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU No 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polri sebagai badan publik, wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," pungkasnya membacakan sambutan Kadiv Humas Polri.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama