Bupati Ajukan Ranperda Revisi RPJPD Tahun 2005-2025


Bupati Ajukan Ranperda Revisi RPJPD Tahun 2005-2025

Wakil Bupati bersama Pimpinan DPRD Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda Revisi RPJPD Tahun 2005-2025, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Senin (18/11/2019).

Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik. 

Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dalam kata sambutannya menyampaikan, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dua puluh tahun untuk memberikan panduan pelaksanaan pembangunan jangka menengah bagi kepala daerah untuk menjalan kan rasa Pemerintahannya. Dokumen ini secara umum berisi kebijakan dan sasaran pokok pembangunan beswrta target dari indikator sasaran pokok yang inhin di capai. 

" Perlu kami sampaikan bahwa perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005-2025 di susun dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, Pengadilan dan Evaluasi pembangunan daerah, Tata cara evaluasi ranperda tentang RPJPD, RJMD serta tata cara perubahan RPJPD RKPD, " ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, Sesuai dengan Pasal "342" Ayat "1" Permendagri nomor 86 tahun 2017 sebagai landasan mendasar bahwa perubahan RPJPD dapat di lakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017. RPJPD Kabupaten Natuna 2005-2025 disusun dan ditetapkan berdasarkan Perda nomor 08 tahun 2011, sehingga tahapan tata cara dan substansi penyusunan belum sesuai dan mempedomani Permandagri  86 tahun 2017 .

" Selain hal tersebut, alasan lain yang tak kalah pentingnya diadakan perubahan RPJPD yaitu yang Pertama, terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca di tetapkannya UU 23 tahun 2014 dan sejumlah regulasi yang dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian Visi dan Misi dalam RPJPD. Dua, Perubahan signifikan terkait kondisi, tantangan, permasalahan dan isu strategis pembangunan Internasional, Nasional maupun regional terhadap Natuna. ketiga, Perlunya penyesuaian dengan dokumen RT, RW Natuna dan perencanaan lainnya seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), RPJPN dan RPJMN. Yang ke empat, RPJPD belum mengakomodir pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGS) dan Kelima, perlu adanya peninjauan ulang khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada Fase ketiga (2016-2021) dan fase keempat (2021-2025), " ucapnya. 

Tambahnya, penyusunan perubahan RPJPD ini telah menempuh beberapa tahapan mulai dari konsultasi publik, Konsultasi ke Provinsi Kepri rancangan awal perubahan RPJPD, Musrenbang menjadi rancangan akhir perubahan.

" Dan pada hari ini kami sampaikan pada tahap pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJPD sebelum dievaluasi oleh Provinsi, " paparnya. 

Hadir dalam rapat ini, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Derah (FKPD) dan Tamu Undngan Lainnya. 

( Iwan Kurniwan )
Lebih baru Lebih lama