Sembunyikan Sabu 208 Gram di Sandal, TKI Ini Terancam 20 Tahun Penjara


Sembunyikan Sabu 208 Gram di Sandal, TKI Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa  saat di Sidang PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Usman bin Muhammad Yusuf, TKI yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia terancam 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan JPU Karya So Immanuel Gort pada saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Marta Napitupulu, Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/10/2019).

Immanuel menjelaskan, terdakwa Usman bin Muhammad Yusuf merupakan TKI Ilegal yang ditangkap Tim F1QR unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang di Pantai Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap sesaat setelah tiba di Pantai Batu Merah menggunakan Spead Boat dari Malaysia,” Kata Nuel membacakan surat dakwaan.

Penangkapan terhadap terdakwa, jelas Nuel, berawal dari kecurigaan petugas TIM F1QR Lantamal IV yang sedang melakukan patroli. Dari kecurigaan itu, seluruh penumpang yang baru tiba dari Malaysia di periksa satu persatu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas TIM F1QR Lantamal IV berhasil menemukan Narkotika jenis shabu di dalam sandal Merk Swiss Polo warna coklat yang dipakai terdakwa Usman.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 208 gram sabu yang di sembunyikan terdakwa di balik alas sandal yang di pakai terdakwa,” ujar Nuel, sapaan akrab JPU Karya So Immanuel Gort.

Setelah diperiksa dan di interogasi, diketahui bahwa terdakwa nekad membawa sabu tersebut atas suruhan seseorang di Malaysia bernama Sahrul (DPO) untuk di bawa ke Aceh melalui Batam.

“Rencananya, barang haram ini akan di bawa ke Aceh untuk di edarkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Usman bin Muhammad Yusuf dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama