Bawa Ikan Cupang dari Singapura Tanpa Dokumen, Diancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta


Bawa Ikan Cupang dari Singapura Tanpa Dokumen, Diancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Kedua Terdakwa Bersama PH nya -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua terdakwa Muhammad Farid Saksono dan rekannya Mochammad Fachrizal yang nekad membawa ratusan ikan cupang dari Singapura tanpa dokumen resmi, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/10/2019).

Sidang terhadap kedua terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Immanuel So Grot, di pimpin oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita. 

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan yang di bacakan JPU, Praktik penyelundupan Ikan Cupang ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Sekupang mengamankan terdakwa Muhammad Farid Saksono karena membawa 160 ekor ikan cupang dari Singapura.

“Pengungkapan Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Farid Saksono oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Feri Internasional Sekupang, karena membawa 160 ekor ikan cupang tanpa memiliki dokumen resmi,” Kata Nuel membacakan dakwaan.

Setelah mengamankan terdakwa Muhammad Farid Saksono, Lanjut Nuel, Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Karantina dan diketahui bahwa 160 ekor ikan cupang tersebut merupakan pesanan orang lain menggunakan jasa terdakwa Mochammad Fachrizal.

Dari hasil interogasi oleh pihak Karantina, terdakwa Muhammad Farid Saksono mengungkapkan bahwa dirinya hanya di tugaskan oleh terdakwa Mochammad Fachrizal untuk mengambil ikan cupang di Singapura dengan mendapat upah Rp 500 ribu.

“ Terkait dokumen, terdakwa Mochammad Fachrizal yang mengurus semuanya. Saya hanya di bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ikan - ikan tersebut ke singapura,” Kata terdakwa Muhammad Farid Saksono ketika ditanya ketua majelis hakim, Marta Napitupulu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 31 Ayat 2 Juncto Pasal 5 huruf a dan huruf c UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Berikut bunyi Pasal 31 ayat 2 " Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 
21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 
dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama