Sidang 3 Bandar Narkotika Sabu 3 Karung


Sidang 3 Bandar Narkotika Sabu 3 Karung

Para Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/9/2019) sore, menggelar sidang perdana kasus kepemilikan 52.156 gram narkotika jenis sabu - sabu.

Ketiga terdakwa tersebut masing - masing Firdaus alias Pire, Rusman alias Man dan Piara. ketiganya hadir dipersidangan didampingi oleh penasehat hukumnya Eliswita, Sh.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Karya So Grot, dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa.

Berdasarkan uraian dari JPU Immanuel, ketiga terdakwa ditangkap oleh BNN pusat di beberapa tempat berbeda. Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Rusman setelah menerima 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dari terdakwa Firdaus di pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Masih kata Nuel, Setelah menangkap terdakwa Rusman, Anggota BNN Pusat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam (Kepri).

“Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 26 April 2019,” Ujar Nuel, membacakan surat dakwaan.

Sementara terdakwa Piara alias Firman Bin H. Ape, lanjut Nuel, ditangkap oleh anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Modermott, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.

“Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat berhasil menyita 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram,” sebut Nuel.

Pada saat ditangkap dan dijnterogasi, ketiga terdakwa (Rusman, Firdaus dan Piara - red) mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni (DPO). Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram itu di Bengkalis, Dumai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun, Seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkas Nuel.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim kembali menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda selama satu Minggu,” kata Taufik menutup persidangan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama