Musmuliadi, Tekong TKI Ilegal Dituntut 6 Tahun Penjara


Musmuliadi, Tekong TKI Ilegal Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Musmuliadi, tekong kapal yang nekad memulangkan 14 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia  (PMI) dari Malaysia melalui jalur tidak resmi, akhirnya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak pada saat membacakan amar tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Musmuliadi alias Mus telah bersalah melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal memberatkan terdakwa, lanjut Samsul, tindak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan para Pekerja Migran Indonesia secara ilegal sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya.

Sementara hal meringankan, kata Samsul, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

“Menuntut agar terdakwa Musmuliadi dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Samsul di hadapan majelis hakim PN Batam, Senin (16/9/2019).

Usia pembacaan surat tuntutan, terdakwa Musmuliadi alias Mus langsung meminta keringanan hukuman secara lisan di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

“Atas tuntutan tersebut, Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya,” Pinta terdakwa.

Dijelaskan oleh JPU Imanuel yang menggantikan JPU Samsul Sitinjak pada persidangan sebelumnya, terdakwa Musmuliadi alias Mus ditangkap oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di rumah Terdakwa, yang beralamat di Perum Batara Raya, Blok E6 No.03, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisan saat berada di rumah penampungan. Ia ( Musmuliadi - red) ditangkap bersama dengan 19 orang pekerja migran,” Kata Nuel di hadapan Majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Untuk proses penyidikan, lanjut Nuel, terdakwa dan para pekerja migran langsung di bawah ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, terdakwa mengakui bahwa ia nekad melakukan perbuatan ini atas suruhan Wak Karim, seorang warga negara Malaysia yang hendak mengirim 14 orang Pekerja Migran Indonesia  (PMI) kedaerah asalnya masing - masing melalui melalui jalur tidak resmi. 

“ Terdakwa ditugaskan oleh Wak Karim untuk menjemput para pekerja migran yang baru di kirim dari Malaysia untuk di pulangkan ke daerah asalnya,” terang Nuel.

Untuk proses pemulangan, kata Nuel, para pekerja migran ini ke indonesia ini di dipungut biaya sebesar RM.1.200 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 4,5 juta per orang untuk diberangkatkan ke Indonesia menggunakan Speed Boat. 

“ Terdakwa Musmuliadi alias Mus bertugas untuk mengurus tiket para pekerja  migran untuk pulang ke daerah asal. Dari pekerjaan ini, terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 150 ribu dari setiap orang pekerja migran tersebut,” Lanjutnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama