Gelapkan Uang Majikan Rp 211 Juta Lebih, Hadi Wiyono dan Soyini, Mewek Dituntut 18 Bulan Penjara


Gelapkan Uang Majikan Rp 211 Juta Lebih, Hadi Wiyono dan Soyini, Mewek Dituntut 18 Bulan Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hadi Wiyono dan Soyini, dua terdakwa pelaku pencurian dan penggelapan terhadap uang dan perhiasan milik majikannya, akhirnya dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati. Keduanya dituntut 18 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, JPU Immanuel Karya So Grot yang menggantikan JPU Nurhasaniati pada saat membacakan amar tuntutannya mengatakan bahwa, perbuatan kedua terdakwa Hadi Wiyono dan Soyini telah terbukti melanggar pasal 362 KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” Kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/9/2019).

Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa langsung mohon keringanan hukuman. mereka mengaku bersalah serta berjanji tidak melakukannya lagi.

 "Kami mohon keringanan hukuman majelis hakim," ucap kedua terdakwa menanggapi tuntuntan terhadap diri mereka.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan Pledoi dari kedua terdakwa, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Baik kita tunda sidang hingga Senin depan dengan agenda putusan," kata ketua majelis sembari mengetokan palunya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang diuraikan oleh JPU,  kejadian ini berawal pada tanggal 12 April 2019. Dimana, terdakwa Hadi Wiyono yang merupakan sopir pribadi dari Andreas Kusworo (Korban) nekad menggasak harta majikannya hingga ratusan juta rupiah. Hadi diringkus polisi usai kabur ke kampung halamanya di Blitar.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa pada sidang sebelumnya, Hadi yang baru empat bulan kerja ini mencuri perhiasan dan uang dolar milik majikannya. Tidak hanya itu saja, Hadi juga ketahuan menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan majikannya.

Pencurian yang ia lakukan ditaksir mencapai Rp 211.130.000. Perbuatan itu dilakukannya berulang kali. Hadi mengaku kepada Majelis Hakim dan Jaksa bahwa sudah menjalankan aksinya sebanyak 7 kali.

Hadi memulai aksinya sejak 29 Maret 2019, ia masuk ke kamar majikannya dan mengambil gelang emas yang disimpan di dalam lemari.  "Saya ambil pada saat orang rumah sedang keluar," ujar Hadi di persidangan.

Terakhir, Hadi mencuri 12 item perhiasan emas dengan beragam berat. Termasuk sejumlah uang, diantaranya,  dolar Singapura sebanyak 1700, dolar US 700, dolar Canada sebesar CAN 250,  Dolar Hongkong HK 200, RM  12.300, dan dolar Rusia sebesar 1500 Rubel.

Setelah itu, perhiasan emas tersebut diberikan Hadi kepada terdakwa Soyini yang merupakan tetangga rumahnya, untuk kemudian digadaikan ke pegadaian.

Sementara itu, Soyini turut jadi terdakwa karena menadah barang curian yang dilakukan terdakwa Hadi yang merupakan sopir pribadi dari korban (Andreas - red).

“Saya tak punya KTP Batam, makanya minta tolong soyini, kalau uang dolar itu saya tukar ke money changer,” katanya.

Dari hasil menggadaikan emas itu, Hadi menerima uang Rp 54 juta. Sementara hasil penukaran uang dolar Rp 22 juta. Menurut pengakuan terdakwa uang tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan juga bersenang-senang.

Sementara itu, Soyini mengaku menyesal karena membantu Hadi menggadaikan sejumlah emas hasil curian itu. Ia mengaku tidak tahu jika perhiasan tersebut hasil pencurian.

“Dia (Hadi - red) ngakunya semua perhiasan itu milik temannya dan minta tolong ke saya untuk di gadaikan," ujar Soyini sembari menangis.

Dalam menggadaikan emas itu, Soyini hanya mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama