Edar Uang Palsu Buat Biaya Hidup, 2 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara


Edar Uang Palsu Buat Biaya Hidup, 2 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dua orang pemuda asal Aceh, yang nekad mencetak dan mengedarkan uang palsu di Kota Batam, akhirnya di seret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/9/2019) untuk menjalani sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Kedua terdakwa adalah Usman Alibasyah dan Sarifuddin. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin didakwa memiliki, menyimpan atau mengedarkan uang palsu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Pada saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, kedua terdakwa mengaku tak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari yakni dengan membuat uang palsu. Bersama dengan Boy (DPO) mereka pun lantas membeli kertas, pena warna warni, klir kayu warna warni, pensil, penggaris, pisau karter, dan lakban bening untuk membuat uang palsu tersebut.

"Uang itu dicetak menggunakan print dan sudah sempat diedarkan," ujar kedua terdakwa saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Jasael didampingi Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra.

Untuk memastikan uang tersebut benar-benar palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI). 

"Uang ini memang tidak asli. Dicek dengan alat ataupun dengan cara meraba itu sudah terlihat perbedaannya, " ujar Saksi Ahli saat mengecek uang palsu dihadapan persidangan.

Sementara itu, saksi penangkap dari Polsek Seibeduk, Budi mengaku penangkapan terdakwa berdasarkan informasi msyarakat. Setelah diselidiki, mereka pun diamankan di Kampung Aceh dan kampung Tower, Simpang Dam, Mukakuning, pada akhir Juni 2019 beserta dengan barang bukti sejumlah uang palsu. 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Pemeriksaan saksi dan pemeriksaan kedua terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembacaan tuntutan.

“Untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU, sidang kita tunda selama satu Minggu,” pungkas Jasael.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama