Ayah Bejat! Setubuhi Anak Tiri sampai 5 Tahun


Ayah Bejat! Setubuhi Anak Tiri sampai 5 Tahun

Pelaku saat Diamankan Polres Mesuji -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Entah setan mana yang merasuki  TA (52)Tahun, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,  Pasalnya, Ia tega menyetubuhi anak tirinya berinisi L (18) Tahun selama 5 tahun terhitung dari tahun 2015 sampai 2019.

Pria bejat ini kini diamankan oleh Kepolisian Resor Mesuji.

“Iya benar, pelaku telah kami amankan di Mapolres Mesuji pada Selasa(24/9/2019) dengan dasar LP Nomor : LP/ 297 / IX / 2019 / Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT, ” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo kepada krew media ini ketika dikonfirmasi, Rabu(25/9/2019).

Dennis mengatakan, pemerkosaan TA yang telah berlangsung selama 5 tahun, dapat diketahui bermula saat terjadi cekcok mulut antara J (41) ibu korban dengan suaminya TA saat membicarakan anaknya. 

“Jadi setelah cekcok mulut sepasang suami istri itu, si anak bernama L mendengar. Setelah pelaku sudah pergi, lalu L mendatangi ibunya dan berkata " ibu sudah ngomongin saya, ibu tau nggak selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami ibu" Tak lama sang ibu langsung menyuruh anaknya untuk tidur, " terang Dennis.

Tambah Dennis, setelah beberapa Bulan, ternyata anak menceritakan kisahnya kepada orang lain sampai terdengar ke telinga pelaku. 

“Mendengar kabar bahwa anak tirinya bercerita kepada orang lain, karena merasa malu pelaku mengancam akan membunuh istrinya dengan cara menembak. Tak lama setelah itu, istri bersama anaknya melaporkan ke Mapolres Mesuji. Pelaku dijerat Pasal 285 Sub Pasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan Sub Perbuatan Cabul,” kata Dennis.

Mendaapat info terkait penangkapan pelaku, awak media ini kemudian lalu konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepa pada Puji dari Dinas Perlindungan Anak Indonesia (PAI).

" Saya sudah di Polres sejak pagi adinda. Pelaku sudah di BAP dan masih diruang PPA adinda, "  kata Puji melalaui pesan WA.

Lanjutnya, korban sudah berusia 18 tahun,  jadi kasusnya bukan kasus anak, kasusnya pemerkosaan ayah tiri, dan sudah berulangkali.

" Maaf adinda tadi saya belum minta keterangan pelaku karena sedang di- BAP. Saya tadi ada keperluan menghadap Kapolres terkait bidang tugas perlindungan anak,  jadi saya hanya sebentar di ruang PPA,” tambah Puji.

( Wahyu/Yusri)
Lebih baru Lebih lama