Rebutan Lapak, Tukang Parkir Pembawa Pedang Diciduk


Rebutan Lapak, Tukang Parkir Pembawa Pedang Diciduk

Pelaku dan Polisi -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Unit reskrim Polsek Simpang Pematang pada hari Kamis 01/08/19, sekira pukul 09:00Wib, telah mengamankan seorang laki-laki yang tanpa hak atau izin membawa, menguasai senjata tajam, senjata penusuk dan bukan sebagai profesinya, Jum’at (2/8/19).

Tersangka pembawa sebuah senjata tajam berupa pedang yang diamankan anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berinisial YP(20 Tahun ) setatus pekerjaan wirasuasta, dari Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.


Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan, tersangka diamankan di pasar Simpang Pematang karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dapat membahayakan keselamatan orang lain.

" Dengan dasar surat laporan No LP/A/539/VIII/2019/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, tanggal 01 Agustus 2019 dan beserta saksi-saksi yaitu Adi Saputra(25)Tahun dari Aspol Polsek Simpang Pematang, Deni.A (26)Tahun dari Aspol Polsek Simpang Pematang, akhirnya pelaku yang membawa senjata tanpa izin dan bukan karena  berkaitan dengan profesinya, telah kita amankan di unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Barang Bukti(BB) nya, "terang Kompol Yanto.

Disampaikan Kapolsek lagi, kronologis kejadian, Kamis 01-08-19, sekira pukul 08:30 Wib, Agus dari Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mendapat laporan ada keributan di areal parkir pasar Simpang Pematang antara pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir dengan seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya dan ia profesi sebagai tukang parkir juga.

" Bermula dipicu permasalahan uang parkir, yang mana pelaku tidak terima uang parkir diambil oleh lawan pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut sampai pelaku didorong oleh orang yang tidak disebutkan namanya tersebut, sehingga pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang dari dalam warung saudara Bolam dan mengejar orang yang tidak mau disebutkan namanya, " tutur  Kompol Yanto.


(Japung/yusri)
Lebih baru Lebih lama