Timpang? Oknum PNS Pengedar 1800 Ekstasi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara


Timpang? Oknum PNS Pengedar 1800 Ekstasi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa usai Sidang-
BATAM I KEJORANEWS.COM: Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam bernama Deni Nastilanda dan rekannya Andrew Susilo, yang nekad menjadi pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.800 Butir, akhirnya tersenyum lega, karena disinyalir mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra pada pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/8/2019) sore.

Perlakuan yang tersinyalir istimewa yang didapat oleh kedua terdakwa narkotika ini terlihat dari tuntutan super ringan yang dibacakan JPU Mart Mahendra.  

Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” Kata Mahendra menbacakan amar tuntutannya.

Berdasarkan amar tuntutannya, JPU terkesan mengesampingkan hal memberatkan dari diri para terdakwa, khususnya terdakwa Deni Nastilanda yang merupakan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, yang seharusnya hukumannya harus lebih tinggi dari para pelaku narkotika lainnya, sebab dirinya seharusnya menjadi panutan dan berdiri di garda terdepan untuk menyukseskan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Berkaca dari Beberapa perkara narkotika yang sedang berlangsung di PN Batam, tuntutan terhadap kedua terdakwa tersinyalir tergolong sangat ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan yang diterima oleh terdakwa Herlina Binti Hamza, deorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang tersangkut perkara yang sama (Kepemilikan 970 butir Pil Ekstasi) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak dengan pidana penjara 15 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herlina binti Hamzah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU Samsul Sitinjak di PN Batam, Selasa (6/8/2019) lalu.

Dari dua perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini, terlihat adanya ketimpangan dan terkesan adanya dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.

“Untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari masing - masing terdakwa, sidang kita tunda minggu depan ya,” Tutup Marta.

Untuk diketahui, Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan Oknum PNS ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Deni Nastilanda (Oknum PNS - Red) di depan Parkiran Hotel GGI, Kota Batam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Deni Nastilanda , petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Petugas kemudian melakukan introgasi dan ternyata semua barang bukti ada ditangan terdakwa Andrew Susilo.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Andrew Susilo di Tepi Jalan Perum. Tiban Koperasi Blok E Nomor 7 A Kec. Sekupang kota Batam. 

Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 171 Butir Pil Ekstasi yang merupakan sisa penjualan dari total barang bukti sebanyak 1.800 butir Ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Hendra Alias Kanda yang hingga saat ini masih menjadi buronan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari aparat Kepolisian.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama