Hebat! Di Pasar Ikan Tarempa Warga Dilarang Gunakan Kantong Plastik


Hebat! Di Pasar Ikan Tarempa Warga Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Deklarasi di Pasar Tarempa-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Koperasi Unit Desa (KUD) Tarempa dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Deklarasi Bersama Menolak Sampah Plastik pada Minggu pagi (25/08/2019) di Pasar Ikan Tarempa Kecamatan Siantan. 

Deklarasi ini juga didukung penuh oleh LANAL Tarempa, Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru satuan Kerja (Satker) TWP KKA, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) KKA beserta Masyarakat. 

Muslimin selaku Ketua KUD Tarempa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu upaya dalam membantu Kerja Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Upaya ini dilakukan untuk membantu Pempus dan Pemda dalam mengatasi permasalahan sampah kantong plastik khususnya di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas", jelasnya pada saat penyampaian laporan kegiatan. 

Lanjut dia berasumsi ada sekitar 1.500/hari sampah kantong plastik yang terbuang dari transaksi jual beli ikan di Pasar Ikan Kecamatan Siantan

"Ini tentunya menjadi persoalan besar yang harus kita sikapi bersama-bersama dalam menangani sampah kantong plastik", tuturnya di hadapan masyarakat. 

Hal senada diungkap oleh Ketua HNSI KKA, M. Yusuf. Ia menyampaikan bahwa sampah kantong plastik akan meningkat terus-menerus jika dalam setahun ada 540.000 sampah plastik yang terbuang, karena sampah kantong plastik bekas belanja ikan berbeda dengan bekas sampah lainnya. 

"Sampah kantong plastik bekas belanja ikan hanya sekali pakai disebabkan bau dan basah", ujarnya dalam sambutannya. 

Pada kesempatan itu LKKPN Pekanbaru Satker TWP KKA, Agung Putra Pratama dalam sambutannya mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik dan turut menjaga atau melindungi laut dari sampah plastik, guna menjaga ekosistem laut demi keberlangsungan mata pencaharian para nelayan khususnya di KKA.

"Demi menjaga dan melindungi terumbu karang atau biota laut, mari kita sama-sama untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi membuang sampah di laut, karena sampah plastik membutuhkan puluhan bahkan ribuan tahun untuk terurai", Jelasnya. 

Pasprogar LANAL Tarempa, Kapten Laut (T) Budi Hartoyo dalam sambutannya mengingatkan masyarakat pentingnya dalam menjaga lingkungan demi keberlangsungan pola hidup sehat. Pada kesempatan itu dia langsung mengesahkan secara resmi Pasar Ikan Kecamatan Siantan Bebas Kantong Plastik. 

"Bismillahirrahmanirrahim, dengan mengucapkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pasar Ikan Kecamatan Siantan Resmi Menjadi Pasar Ikan Bebas dari Kantong Plastik, " ucapnya. 

Pedagang dan pembeli di kawasan pasar ikan dilarang menggunakan kantong plastik (kresek) dalam transaksi jual beli. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2019 sampai seterusnya. 

Turut hadir di kegiatan DP3 KKA dan Pj Kepala Desa Tarempa Barat. 

Masyarakat sangat antusias dengan adanya Deklarasi ini guna memberikan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih dan untuk mengurangi jumlah sampah yang semakin meningkat khususnya di kawasan laut Anambas. 

Pada kesempatan itu pula juga dilakukan Pembubuhan Tanda Tangan sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam menerapkan aturan Pasar Ikan Tarempa bebas dari kantong plastik dan juga sebagai bentuk komitmen dalam mengurangi pemakaian plastik guna menciptakan lingkungan yang bersih bagi masyarakat Anambas. 

Setelah Deklarasi Bersama, KUD Tarempa dan HNSI KKA juga membagikan Tas Belanja kepada masyarakat sebagai pengganti kantong plastik. Ada sekitar 500 Tas belanja yang dibagikan dan habis diserbu ibu-ibu rumah tangga atau masyarakat agar dapat digunakan sehari-hari dalam berbelanja di pasar ikan.





(Ardian)
Lebih baru Lebih lama