Warga Sei Langkai Mendapat Pemahaman Terkait UU Konsumen dan Kelistrikan


Warga Sei Langkai Mendapat Pemahaman Terkait UU Konsumen dan Kelistrikan

Warga Sei Langkai, Sagulung - Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L Perkkindo), Thomas A.E menyampaikan semestinya konsumen/masyarakat harus bijak dan cermat, tapi disini masyarakat sering mengabaikan hak-haknya sendiri. Dan pengabaian tidak hanya dilakukan pelaku usaha tapi juga konsumen.

"Keterabaian hak konsumen ini ada beberapa faktor, mulai dari ketidak tahuan dan ketidak pahaman, sehingga enggan menempuh jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," terangnya. Selasa, (09/07/2019)

Hal tersebut, disampaikannya pada kegiatan sosialisasi bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam, terkait Undang - Undang (UU) No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketanaga listrikan, di Kelurahan Sei Langkai, Sagulung - Batam.

Ia melanjutkan, kegiatan sosialisasi tidak lain, memberikan pencerahan kepada masayarakat/warga agar mereka mengerti akan hak dan kewajiban, khususnnya sebagai konsumen listrik.

"Dimana sekarang masyarakat kurang peduli terhadap hak-hak mereka, sehingga ada celah bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak - hak konsumen tersebut. Sementara konsumen itu dilindungi oleh undang - undang baik konsumen umum maupun kelistrikan," Jelasnya yang dihadiri oleh Lurah Sei Langkai.

Narasumber pada Sosialisai
Seperti contoh kecil, Ia menuturkan ada seorang pelanggan/konsumen makan di suatu restoran mengorder menu Cap Cay, yang dalam artian Cap itu 10, dan Cay adalah sayuran,  jadi 10 sayuran yang terdapat dalam menu tersebut.

"Kebanyakan pelaku usaha menyajikan beberapa jensi sayuran saja. Namun, dengan ketidak pahaman pelanggan sehingga dinikmati dan mereka membayar itu, seharusnya menikmati dan membayar 10 sayuran. Selanjutnya, membeli barang elektronik, konsumen harus mengerti barang dari pabrikan mana, garansi berapa tahun, apakah ada label SNI," ungkapnya.

Mengenai UU No.30 Tahun 2009 lebih lanjut dijelaskannya hak konsumen disini adalah terkait layanan mutu yang handal, cepat dan cermat, khususnya pelaku usaha dibidang kelistrikan.

"Pelanggan berhak mendapatkan kompensasi bilamana ada pemadaman listrik, 3 x 4 jam pertama, kedua, dan ketiga, sebesar 10%. dengan mendapat potongan dari tagihan listrik bulanan," katanya.

"Terkait Kwh meteran listrik harus diawasai dan dijaga oleh pelannggan, karena kalau ada oknum yang menjual kotak meteran, dan alat yang dapat menghemat energi listrik itu penipuan, yang mana sejauh ini dari PLN sendiri tidak pernah menjual alat-alat seperti itu," pungkasnya.

Selanjutnya, Pemaparan/penjelasan dari petugas PLN Batu Aji dan Sagulung terkait, penambahan daya, penurunana daya, merapikan kabel sembraut, layanan yang lambat, serta pembayaran dapat melalui Bank, ATM, dan loket - loket diluar PLN (kantor pos dan lain-lain).

Dari pihak kelurahan, selaku Lurah, Candra yang mana sangat mengapresiasi serta mendukung L Perkkindo bersama PLN dalam memberi pengetahuan dan menambah wawasan warga di kelurahannya.

Pada kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penarikan doorprize (8/7), yang dihadiri kurang lebih 48 peserta yang terdiri dari Ibu - Ibu PKK, Posyandu, RT/RW, Tokoh masayarakat, dan jajaran kelurahan Sei Langkai.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama