Pakai Narkotika Sabu, 2 Oknum Guru SD " Goal"


Pakai Narkotika Sabu, 2 Oknum Guru SD " Goal"

 2 Oknum Guru saat Sidang di PN Batam - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua oknum guru sekolah dasar di Batam, yang tertangkap anggota BNNP Kepri Karena mengkonsumsi sabu- sabu beberapa waktu lalu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/7/2019) sore.

Hal ini di ungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel di hadapan ketua majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Efrida dan Jasael dalam sidang yang  beragendakan pembacaan surat dakwaan. 

Menurut JPU (Immanuel- red) kedua terdakwa masing - masing Irawan Nurdiansyah dan rekannya Khairil Amri ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di dalam rumah dinas SDN 004 Batuaji, Kota Batam.

“Kedua terdakwa ditangkap di dalam rumah dinas oleh anggota BNNP Kepri ketika asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” Kata Immanuel membacakan Surat Dakwaan.

Para terdakwa,lanjutnya, merupakan oknum Guru di salah satu sekolah Dasar (SD) di daerah Batuaji, Kota Batam.

Masih kata Nuel, Pada saat penangkapan petugas berhasil menyita 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,9 gram yang disimpan oleh terdakwa Irawan dalam boneka.

“Barang bukti narkotika ini ditemukan oleh petugas di atas rak plastik dalam kamar terdakwa Irawan yang di sembunyikan di dalam Boneka,” terang Nuel.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim kemudian mencerca terdakwa Irawan dengan berbagai pertanyaan untuk mengetahui latar belakang ia mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Kamu kan seorang Guru, seharusnya memberikan contoh kepada anak didikmu, kenapa pula kamu yang menggunakan sabu tersebut,” tanya ketua majelis hakim, Chandra.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa Irawan mengaku sudah 4 tahun mengkonsumsi barang tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu - sabu ini ia beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh seharga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per gram.

“Sudah 4 tahun saya mengkonsumsi sabu. Ini semata - mata untuk menambah stamina dalam melakukan aktivitas sehari - hari sebagai seorang Guru,” terang Irawan.

Atas perbuatannya, Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama